KPID Jabar Libatkan Publik, Awasi Televisi dan Radio di Pilkada Serentak 2024
Ketua KPID Provinsi Jawa Barat Adiyana Slamet mengungkapkan, guna mengawasi televisi dan radio di Pilkada serentak 2024, pihaknya melibatkan seluruh stakeholders termasuk publik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ketua KPID Provinsi Jawa Barat Adiyana Slamet mengungkapkan, guna mengawasi televisi dan radio di Pilkada Serentak 2024, pihaknya melibatkan seluruh stakeholders termasuk publik.
Adiyana pun memastikan, KPID Jabar telah siap mengawasi lembaga penyiaran, mengantisipasi pelanggaran selama tahapan Pilkada Serentak 2024.
Terlebih pada Pemilu di Februari 2024 lalu lanjut Adiyana, KPID Jabar berkontribusi melaporkan 108 pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran televisi dan radio.
Dimana 50 pelanggaran antaranya telah ditindaklanjuti, baik ke KPI pusat maupun langsung diselesaikan KPID Jabar.
"Kawan-kami dengan seluruh stakeholders, terutama Diskominfo, kampus kami sudah lakukan. Kami ada program pengawasan semesta, yang mengajak partisipasi publik," ujar Adiyana di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 10 September 2024.
Selain pengawasan, KPID Jabar juga akan melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran televisi dan radio.
"Jadi kami berhak untuk meminta rekaman dari program-program televisi maupun radio, yang jumlahnya 476 di Jawa Barat ini," ucapnya.
Pelanggaran terbanyak Pemilu lalu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, dimana berpotensi terulang pada Pilkada Serentak 2024 ini lanjut dia yakni, kampanye sebelum waktunya, durasi melebihi aturan PKPU, kampanye yang dibungkus program sosial dan kampanye seolah iklan komersial.
"Paling banyak blocking time dan sisipan kampanye. Antisipasinya (Pilkada Serentak 2024), kami sudah keliling 27 kabupaten/kota, punya sekitar 83 chapter pengawasan, ormas, komunitas gitu mengawasi isi siaran. (Khususnya) bahwa Undang-undang 32 Tahun 2022 Pasal 52, menghendaki masyarakat berperan aktif," imbuhnya.
Terlebih KPID Jabar diakuinya memiliki keterbatasan, sehingga memang butuh dukungan semua pihak dalam mengawasi lembaga penyiaran di Pilkada Serentak 2024.
"Kami punya banyak keterbatasan. Tidak mungkin kami mengawasi semuanya dengan kapasitas kami," ucapnya.
Sementara mengenai sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran, pada Pilkada Serentak 2024. Adiyana mengungkapkan, ada lima tahapan yang dijalani.
"Pertama teguran, 1, 2, 3. Lalu pembatasan jam siar, penghentian program, denda administratif. Kelima kami berhak merekomendasikan mencabut izin lembaga penyiaran bersangkutan," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

