KPID Jabar Minta Masyarakat Turut Awasi Siaran Menyusul Ditemukannya 182 Indikasi Pelanggaran pada Pemilu Lalu

KPID Jawa Barat meminta supaya penyelenggara penyiaran bersifat seimbang terhadap pihak yang nantinya terlibat dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak

KPID Jabar Minta Masyarakat Turut Awasi Siaran Menyusul Ditemukannya 182 Indikasi Pelanggaran pada Pemilu Lalu
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet

INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat meminta supaya penyelenggara penyiaran bersifat seimbang terhadap pihak yang nantinya terlibat dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang bakal dihelat pada 27 November 2024.

Hal itu dilakukan menyusul adanya 182 indikasi pelanggaran selama masa pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024. 

"Temuan indikasi pelanggaran pada media televisi dan radio itu ditemukan selama periode tahapan pendaftaran, kampanye, sampai pemungutan suara," kata Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet saat ditemui wartawan di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) baru-baru ini.

Baca Juga : Tanggapi Persoalan Relokasi Warga Terdampak Bencana di Selatan KBB, Arsan Latif Bakal Panggil Kalak BPBD 

Adiyana menjelaskan, pada masa Pemilu pihaknya menjalankan tupoksi mulai dari mengawasi pemberitaan, iklan kampanye, dan penyiaran secara umum. 

"Di masa Pilpres dan Pileg itu, dari pemungutan suara sampai pukul 15.00 WIB, kami menemukan 182 indikasi pelanggaran di TV, penyelenggaran siaran induk jaringan nasional maupun lokal," jelasnya.

Kendati demikian, sebut Adiyana, dari 182 indikasi pelanggaran dengan berbagai kategori tersebut, pihaknya telah menindaklanjuti dengan pemberian sanksi administratif terhadap penyelanggara siaran. 

Baca Juga : Catat 21 Bencana, Diskar PB Kota Bandung Minta Masyarakat Peduli Lingkungan

"Ada 50-an yang kami tindaklanjuti. Ada yang dipanggil dan sanksi, dan kami sanksinya hanya administratif," sebutnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti