KPID Jabar Minta Masyarakat Turut Awasi Siaran Menyusul Ditemukannya 182 Indikasi Pelanggaran pada Pemilu Lalu
KPID Jawa Barat meminta supaya penyelenggara penyiaran bersifat seimbang terhadap pihak yang nantinya terlibat dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat meminta supaya penyelenggara penyiaran bersifat seimbang terhadap pihak yang nantinya terlibat dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang bakal dihelat pada 27 November 2024.
Hal itu dilakukan menyusul adanya 182 indikasi pelanggaran selama masa pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024.
"Temuan indikasi pelanggaran pada media televisi dan radio itu ditemukan selama periode tahapan pendaftaran, kampanye, sampai pemungutan suara," kata Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet saat ditemui wartawan di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) baru-baru ini.
Adiyana menjelaskan, pada masa pemilu pihaknya menjalankan tupoksi mulai dari mengawasi pemberitaan, iklan kampanye, dan penyiaran secara umum.
"Di masa Pilpres dan Pileg itu, dari pemungutan suara sampai pukul 15.00 WIB, kami menemukan 182 indikasi pelanggaran di TV, penyelenggaran siaran induk jaringan nasional maupun lokal," jelasnya.
Kendati demikian, sebut Adiyana, dari 182 indikasi pelanggaran dengan berbagai kategori tersebut, pihaknya telah menindaklanjuti dengan pemberian sanksi administratif terhadap penyelanggara siaran.
"Ada 50-an yang kami tindaklanjuti. Ada yang dipanggil dan sanksi, dan kami sanksinya hanya administratif," sebutnya.
Oleh karena itu, berbekal pengalaman Pilpres dan Pileg tersebut, pihaknya pun meminta agar penyelenggaraan penyiaran bisa seimbang kepada pihak yang nantinya terlibat dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
"Menjelang pilkada sekarang kan tahapan sedang proses (berjalan). Agustus mulai penjaringan, kemudian pendaftaran 27 Agustus, lalu penetapan bacalon Pilkada," paparnya
"Jadi, kita harus memastikan tv dan radio di Jabar jangan dimanfaatkan kelompok tertentu. Pemberitaan harus seimbang," sebutnya.
Selama tahapan itu, kata Adiyana, pihaknya juga meminta masyarakat berperan mengawasi isi siaran dan apabila dalam isi siaran yang terindikasi melanggar, maka bisa langsung dilaporkan ke KPID Jabar.
"Makanya dibutuhkan bantuan masyarakat mengawasi isi siaran," imbuhnya.
"Kalau tidak seimbang dan ditemukan indikasi pelanggaran, maka silakan laporkan," ucapnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti
