KPK Berhenti Selidiki Kasus Korupsi MBG di Lingkungan BGN: Sudah Dilakukan Kejagung
Kejagung sudah lakukan lebih dulu, KPK pilih berhenti selidiki korupsi MBG di lingkungan BGN.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Agung (Kejagung) tekah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
KPK memutuskan untuk sementara waktu tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN)
"Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi karena kan kami waktu itu tahapannya masih menyelidiki," terang Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Setyo juga mengatakan KPK percaya dengan kinerja Kejaksaan Agung dalam menyidik kasus terkait MBG di BGN yang saat ini sedang berjalan.
"Kami percaya bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin," ungkap Setyo.
Dia melanjutkan, "kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum."
"Proses penyidikan sudah berjalan ya. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ya, sementara nanti kami lihat saja. Kalau memang perlu dikoordinasikan, ya dikoordinasikan," tambahnya.***
Editor : Irma Nurfajri

