KPK Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Garuda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat tersangka lain dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk (Persero).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat tersangka lain dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk (Persero).
Dalam dakwaan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia (GIAA) Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Soetikno Soedarjo, sejumlah pejabat GIAA saat itu diduga menerima aliran dana terkait pengadaan tersebut.
"Untuk dakwaan yang dibacakan kemarin, memang kami fokus lebih dahulu kepada terdakwa Emirsyah Satar," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Selasa (21/12/2019).
Emirsyah didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada GIAA Hadinoto Soedigno dan Capt. Agus Wahjudo karena telah melakukan intervensi dalam pengadaan tersebut.
Dalam pengembangan kasus, KPK baru menjerat Soetikno sebagai tersangka. Padahal, penyidik sebelumnya mengidentifikasi aliran uang yang semula Rp20 miliar menjadi Rp100 miliar dalam bentuk mata uang asing pada sejumlah mantan petinggi GIAA saat itu.
"Nanti akan kami kembangkan dengan melihat fakta-fakta di persidangan yang akan digali oleh penuntut umum, baik dari keterangan para saksi maupun alat bukti lain yang akan diperlihatkan JPU di persidangan," kata Ali.
Dia menegaskan bahwa sejauh ini KPK memang sudah menetapkan Hadinoto sebagai tersangka. Dalam dakwaan, Hadinoto terlihat berperan sebagai tangan kanan Emirsyah Satar dalam menindaklanjuti proses pengadaan dengan pabrikan asing.
"Para saksi yang diperiksa penyidik akan dihadirkan di sidang. Soal pengembangan lebih lanjut dipastikan setelah fakta-fakta hukum dipersidangan cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujar Ali. (inilah.com)
Editor : JakaPermana


