KPK Dalami Aliran Dana Banprof ke Pemkab Indramayu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami enam saksi perihal dugaan aliran sejumlah dana atas persetujuan usulan bantuan provinsi (banprov) dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

KPK Dalami Aliran Dana Banprof ke Pemkab Indramayu
Tersangka kasus suap Indramayu Supendi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (3/12/2019). Bupati Indramayu nonaktif itu diperiksa terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

INILAH, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami enam saksi perihal dugaan aliran sejumlah dana atas persetujuan usulan bantuan provinsi (banprov) dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019.

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana kepada pihak-pihak tertentu atas disetujuinya usulan bantuan provinsi tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (15/4).

Baca Juga : Pemkot Bekasi Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Selain itu, kata Ali Fikri lagi, para saksi tersebut juga didalami pengetahuannya terkait dengan tahapan dan proses pengajuan serta usulan proposal program kegiatan proyek untuk banprov pada Kabupaten Indramayu.

Enam saksi yang diperiksa, yakni tiga Anggota DPRD Provinsi Jabar masing-masing Cucu Sugyati, M Hasbullah Rahmad, dan Almaida Rosa Putra. Ketiganya diperiksa pada Rabu (14/4), di Gedung KPK, Jakarta.

Sedangkan tiga saksi lain, yaitu Staf Setwan Provinsi Jabar Akhmad Deni Sumirat, Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jabar R Bela Bakti Negara, dan PNS/Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu Ferry Mulyadi. Mereka diperiksa pada Selasa (13/4), di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga : Sah! ASN Kota Bekasi Dilarang Mudik, Ini Sanksinya Andai Bandel...

Dalam penyidikan kasus, KPK pada Kamis ini juga memanggil Anggota DPRD Jabar Phinera Wijaya sebagai saksi.

Halaman :


Editor : Bsafaat