KPK Eksekusi Rachmat Yasin ke Sukamiskin

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) akhirnya mengeksekusi mantan Bupati Bogor Rachmay Yasin ke Lapas Sukamiskin Bandung. Eksekusi dilakukan setelah ada keputusan inkracht terhadap vonis Rachmat Yasin. 

KPK Eksekusi Rachmat Yasin ke Sukamiskin
istimewa

INILAH, Bandung- Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) akhirnya mengeksekusi mantan Bupati Bogor Rachmay Yasin ke Lapas Sukamiskin Bandung. Eksekusi dilakukan setelah ada keputusan inkracht terhadap vonis Rachmat Yasin. 

 

Plt Jubir dan Penindakan KPK Ali Fikri menyebutkan eksekusi dilakukan untuk melaksanakan  putusan PN Tipikor pada PN Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 22 Maret 2021 dengan cara memasukkan terpidana ke Lapas Sukamiskin. 

Baca Juga : Foto: Monitoring Kesiapan Logistik Bahan Pokok Jelang Ramadan

 

"Eksekusi dilakukan kemarin (Rabu). Dia akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," katanya dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021). 

 

Baca Juga : STP NHI Gelar Forum Pariwisata Internasional 2021

Di pengadilan tingkat pertama Rachmat Yasin telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan delapan bulan, dan ataa putusan terasebut Rachmat langsung menerimanya. 

Halaman :


Editor : JakaPermana