KPK Ingatkan Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bisa Diambil Alih
KPK ingatkan Kejagung soal kasus dugaan korupsi Eks Jampidsus diambil alih jika mandek.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), berjalan di tempat di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, langsung merujuk pada regulasi formal yang memberikan wewenang penuh kepada lembaga antirasuah tersebut untuk melakukan take over (pengambilalihan) perkara.
"Mohon dilihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar Asep saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7).
Pernyataan ini muncul setelah Kortastipidkor Polri melimpahkan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara PLTU periode 2018–2026 tersebut kepada Kejagung.
Berdasarkan Pasal 10A UU KPK yang baru, lembaga ini secara hukum memiliki legitimasi untuk merebut penanganan kasus dari kepolisian maupun kejaksaan di bawah syarat-syarat tertentu.
Undang-undang menggarisbawahi bahwa KPK berhak mengambil alih jika proses di Kejagung nanti terindikasi molor tanpa alasan jelas, sengaja melindungi pelaku utama, atau menghadapi intervensi politik dari kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Langkah KPK ini seolah menjadi alarm dini bagi Kejagung untuk mengusut tuntas mantan pejabatnya secara transparan.
Editor : Firda Rachmawati

