KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Bekasi Non AKtif Rahmat Effendi

KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendy alias Pepen dan delapan tersangka lainnya selama 40 hari ke depan

KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Bekasi Non AKtif Rahmat Effendi
Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi

 

INILAHKORAN, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi  alias Pepen, dan delapan orang lainnya selama 40 hari ke depan.

Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi Cs merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang sebelumnya terjaring OTT KPK.  

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RE (Rahmat Effendi) dan kawan-kawan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 26 Januari sampai 6 Maret 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: KPK Dalami Pemotongan Dana ASN Pemkot Bekasi untuk Walikota Nonaktif Rahmat Effendi

Saat ini, kata dia, Rahmat Effendi dan Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY), ditahan di Rumah Tahan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain mereka tersangka Direktur PT ME, Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM/pihak swasta), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS), ditahan di Rumah Tahanan KPK di Polisi Militer Kodam Jaya di kawasan Guntur, Jakarta.

Kemudian, tersangka Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari, Mulyadi (MY), serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bekasi, Jumhana Lutfi (JL), ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1, di Gedung Pusat Antikorupsi KPK, Jakarta.

Baca Juga: Potongan Dana ASN Mengalir ke Rahmat Effendi? Deretan Lurah di Bekasi Ini Pun Diperiksa KPK

Fikri mengatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidikan kasus tersebut masih terus dilaksanakan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi.

Terkait konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar. Selain itu, juga ada pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Ada pula ganti rugi lain dalam bentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Baca Juga: KPK Dalami Pemotongan Dana ASN Pemkot Bekasi untuk Walikota Nonaktif Rahmat Effendi

Atas proyek-proyek itu Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud. Ia juga meminta mereka untuk tidak memutus kontrak pekerjaan. (*)


Editor : inilahkoran