Kronologi Dugaan Penagihan BPPL di Sentul City, dari Putusan MA hingga Intimidasi

Kronologi dugaan penagihan BPPL di Sentul City: dari Putusan Mahkamah Agung 2018 hingga intimidasi kolektor terhadap warga. Polisi kini menindaklanjuti laporan warga.

Kronologi Dugaan Penagihan BPPL di Sentul City, dari Putusan MA hingga Intimidasi
Warga perumahan Sentul City di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, melaporkan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) ke Polres Bogor terkait penagihan BPPL. (Ilustrasi: Artificial Intelligence)

INILAHKORAN.ID - Sejumlah warga perumahan Sentul City di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, melaporkan PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) ke Polres Bogor atas dugaan penipuan dan intimidasi terkait penagihan Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL). 

Kasus ini menarik perhatian karena terkait dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3145 K/Pdt/2018, yang melarang pungutan BPPL oleh perusahaan tersebut.

Kronologi peristiwa yang memicu konflik:

18 Desember 2018 – Putusan Mahkamah Agung

MA mengeluarkan Putusan Nomor 3145 K/Pdt/2018 yang menegaskan, PT SGC tidak berhak lagi memungut BPPL dari seluruh warga Sentul City. Perusahaan hanya diperbolehkan mengelola prasarana, sarana, dan utilitas dengan biaya operasional ditanggung sendiri, bukan warga.

penagihan BPPL Tetap Berlangsung

Meski ada putusan MA, PT SGC tetap menagih BPPL kepada warga Sentul City. Banyak warga mulai merasakan kerugian dan kebingungan akibat praktik ini.

Intensifikasi intimidasi

Warga melaporkan,  kolektor BPPL dari SGC datang secara bergantian menggunakan berbagai nomor handphone, menagih setiap bulan. Warga yang menolak membayar mengaku dihantui dan diteror, terutama oleh kolektor yang menagih secara bergantian.

25 Januari 2026 – Laporan ke Polisi

Sejumlah warga Cluster Bogor Golf Hijau dan cluster lain melaporkan PT. SGC dan kepala bagian legal ke Polres Bogor. Dugaan laporan mencakup:

Respons Perusahaan

Head of Legal PT SGC menyatakan, Putusan MA hanya berlaku bagi penggugat awal. Warga lain yang menolak membayar dianggap melanggar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan merugikan warga yang patuh.

Situasi Terkini

Polisi kini tengah menindaklanjuti laporan warga. Warga berharap hak mereka dihormati sesuai Putusan Mahkamah Agung, dan teror dari kolektor BPPL dihentikan, sehingga lingkungan Sentul City kembali aman dan tertib. ***


Editor : Gin gin T Ginulur