Kronologi Kasus Nenek Elina di Surabaya hingga Viral, Berujung Diamankannya Terduga Pelaku

Perkara ini bermula dari pembongkaran dan dugaan pengusiran paksa yang terjadi pada 6 Agustus 2025

Kronologi Kasus Nenek Elina di Surabaya hingga Viral, Berujung Diamankannya Terduga Pelaku
awal mula kasus pengusiran nenek Elina

INILAHKORAN.ID - Kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumah yang telah lama ia tempati di Surabaya akhirnya memasuki babak baru. Sosok bernama Samuel Ardi Kristanto, yang disebut-sebut sebagai pihak pengusir, diamankan polisi setelah peristiwa tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan menuai simpati publik.

Samuel dibawa ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (29/12/2025) siang. Ia tiba sekitar pukul 14.10 WIB dengan tangan terborgol dan langsung digiring menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Dengan mengenakan kaus hijau, celana jeans biru, dan sandal putih, Samuel tampak menunduk dan enggan memberikan keterangan saat awak media mencoba meminta pernyataan. Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan secara resmi status hukum yang bersangkutan.

Awal Mula kasus nenek Elina

Perkara ini bermula dari pembongkaran dan dugaan pengusiran paksa yang terjadi pada 6 Agustus 2025 di rumah Nenek Elina yang beralamat di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Samuel dan pihak terkait mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut. Namun, klaim itu dibantah oleh Elina, yang menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual rumah tersebut kepada siapa pun.

Diketahui, rumah itu sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina, yang meninggal dunia pada 2017. Setelah Elisa wafat, kepemilikan rumah seharusnya menjadi harta warisan bagi para ahli waris, termasuk Elina.

Dugaan Kejanggalan Administrasi

Kuasa hukum Elina, Wellem, mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam data administrasi di tingkat kelurahan. Ia menyebut Letter C yang semula atas nama Elisa diduga mengalami pencoretan tanpa persetujuan para ahli waris.

“Kami menemukan Letter C sudah dicoret pada 24 September 2025. Seharusnya pencoretan itu dilakukan dengan melibatkan seluruh ahli waris,” kata Wellem.

Kasus Mencuat dan Viral

Kasus ini mulai viral di media sosial setelah beredar cerita dan video mengenai seorang nenek lansia yang diduga diusir secara paksa dari rumahnya sendiri. Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik dan desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak.

Elina sebelumnya telah melaporkan Samuel dan pihak lain ke Polda Jatim atas dugaan pengerusakan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.

Pada Minggu (28/12/2025), Elina juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Dalam keterangannya, Elina mengaku diperlakukan secara kasar saat kejadian.

“Saya disuruh keluar, mau ambil tas tidak boleh. Katanya ada surat, tapi saya tidak pernah lihat surat apa pun,” tutur Elina.


Editor : Firda Rachmawati