Kuasa Hukum Pemilik Lahan di Desa Cipelang Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Data Pemohon SPH

Saat melakukan pengecekan di lapangan bersama Pemerintah Desa Cipelang dan RT setempat, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian data pada salah satu alamat yang tercantum dalam permohonan SPH.

Kuasa Hukum Pemilik Lahan di Desa Cipelang Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Data Pemohon SPH
Kuasa Hukum Pemilik Lahan di Desa Cipelang Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Data Pemohon SPH

INILAHKORAN, Bandung - Kuasa hukum pemilik lahan garapan seluas 4,1 hektar di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Suhendro, yakni Amir Amirullah, melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap tiga pemohon surat pengakuan hak (SPH) atas nama Adi Yoga Yogasprana, Seno Agung, dan Deni Saripudin.

Amir menyebut, saat melakukan pengecekan di lapangan bersama Pemerintah Desa Cipelang dan RT setempat, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian data pada salah satu alamat yang tercantum dalam permohonan SPH.

“Alamat yang tidak sesuai adalah di Jalan Maher Martadinata, Kampung Menursawah No. 47 RT 007/12, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, berdasarkan surat tugas dari Desa Cipelang Nomor 800/181/X/2025. Alamat itu benar ada, namun bukan atas nama Deni Saripudin melainkan Deni Suhendar,” ujar Amir di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Sabtu (18/10/2025).

Dua alamat lainnya juga disebut tidak sesuai. Keberadaan Seno Agung tidak ditemukan di alamat yang tertera karena rumah tersebut milik mertuanya, sementara Seno diketahui berada di Magelang. Sedangkan rumah Adi Yoga tengah direnovasi, dan yang bersangkutan sedang melaksanakan ibadah umrah.

Amir menjelaskan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil temuan tersebut ke BPN Bogor 1, Kanwil BPN Jawa Barat, serta kementerian terkait agar permohonan SPH tidak diproses sementara waktu hingga ada kejelasan. Ia menegaskan pentingnya verifikasi sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, di mana tanah harus benar-benar dikuasai, dirawat, dijaga, dan dimanfaatkan.

Ketua Himpunan Peternak dan Petani Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, menyatakan bahwa para petani di Desa Cipelang akan terus mengawal kasus ini.

“Kami akan tetap memperjuangkan hak kami sesuai dengan instruksi presiden mengenai ketahanan pangan, dan itu akan terus kami perjuangkan,” ujar Yusuf.

Menanggapi dugaan data fiktif dari tiga pemohon SPH, Yusuf menegaskan bahwa bagi petani, tanah tersebut adalah lahan pertanian yang mereka garap dan pertahankan selama ini.

“Langkah selanjutnya kami akan menyurati beberapa kementerian seperti ATR/BPN, Dinas Pertanian, dan Kanwil BPN Jawa Barat. Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi damai di Kanwil BPN Jabar dan pada 20 Oktober 2025 kami akan ke Gedung Sate untuk menyuarakan kondisi yang sudah lama terjadi ini. Pemerintah tidak boleh tutup mata, karena negara ini adalah negara hukum dan pemerintah harus hadir,” tegasnya.

Yusuf menambahkan bahwa para petani hanya menginginkan ketenangan dan kepastian dalam bertani.

Sebelumnya, sejumlah petani dari Desa Cipelang yang tergabung dalam HPPMI Kabupaten Bogor bersama Amir Amirullah telah mendatangi Kantor ATR/BPN Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada Senin (6/10/2025). Mereka menyerahkan dokumen yang telah dilegalisir ulang oleh kepala desa setempat karena adanya dugaan pengajuan permohonan seluas 15 hektar atas nama PT Halizano Wistara Persada oleh tiga orang tersebut.

Amir menyebut, Kepala Desa Cipelang diduga menandatangani sejumlah dokumen administrasi pertanahan di bawah tekanan. Hal ini disaksikan langsung oleh para petani setempat.

Lebih lanjut, Amir menjelaskan bahwa di Desa Cipelang terdapat sekitar 40 petani yang menggarap lahan seluas 11 hektar. Ia juga menyoroti bahwa HGB Nomor 3 Tahun 1994 telah berakhir sejak 2014.

“Para penggarap sudah turun-temurun selama 20 hingga 30 tahun. Klien kami, Suhendro, memiliki lahan garapan 4,1 hektar yang diperoleh dari Ibu Rosana pada 2021 dan telah dilegalkan pada 2024. Rosana sebelumnya mendapat alih garapan dari warga asli seperti H. Maksum, Makmun, Abdullah, dan Hambali,” jelas Amir.

Salah seorang perwakilan petani, Mus Mulyana, berharap BPN Jawa Barat dapat memberikan keadilan dan ketegasan. Ia mengaku para petani kini was-was setelah mendengar adanya SPH untuk lahan seluas 15 hektar yang diduga mencakup lahan mereka.

“Biasanya kami menanam tanaman tahunan seperti cengkeh, pisang, dan singkong. Sekitar 23 petani terancam karena adanya plang larangan di lahan kami,” kata Mus yang juga Bendahara HPPMI.

Petani lainnya, Mulyadi, turut memohon keadilan kepada Kepala Kanwil BPN Jawa Barat agar mempertimbangkan nasib para petani.

“Saya memohon keadilan dari Kanwil BPN Jabar,” ujarnya.


Editor : Firda Rachmawati