Lagi Polisi Bongkar Pengoplosan LPG Bersubsidi 

KD (50), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran, nekat mengoplos tabung gas bersubsidi 3kg, ke tabung gas 12 kg.

Lagi Polisi Bongkar Pengoplosan LPG Bersubsidi 
Ilustrasi

, Bandung - KD (50), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran, nekat mengoplos tabung gas bersubsidi 3kg, ke tabung gas 12 kg.

KD nekat melakukan aksi nya, karena tergiur keuntungan yang lebih besar dari pada menjual tabung gas 3kg. Walaupun beraksi seorang diri KD mampu menjual tabung gas 12 kg sebanyak 15 tabung setiap bulan nya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengapresiasi Kapolres Cirebon Kota, yang berhasil menindak oknum pengoplosan LPG bersubsidi, karena pengoplosan merupakan tindak pidana.

Baca Juga : Polda Jabar Ungkap Penimbunan BBM dan LPG Subsidi

"Praktek pengoplosan menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta subsidi negara yang menjadi tidak tepat sasaran. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat segera melaporkan kepada Kepolisian jika mencurigai adanya tindak kejahatan pengoplosan LPG." tutur Ibrahim Tompo, Sabtu (24/9/2022).

Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar  AKBP Dr. M. Fahri Siregar, menjelaskan KD menjadikan rumahnya di karang anyar, Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon menjadi gudang mengoplos gas.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan akhirnya Satreskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar  melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat diketahui bahwa saudara KD telah melakukan penyalahgunaan Niaga LPG bersubsidi pemerintah," katanya, di waktu yang sama.

Baca Juga : Meski BBM Naik, Sopir Perahu di Waduk Saguling Enggan Naikan Tarif Angkutan Bagi Wisatawan 

Fahri menambahkan saat dilakukan pengrebekan ditemukan 31 tabung gas yang terdiri dari tabung gas warna hijau ukuran 3kg dan juga warna merah muda ukuran 12kg yang sudah kosong maupun yang masih terisi.

Halaman :


Editor : JakaPermana