Lahan Perhutani jadi TPA Ilegal Limbah B3, Kades Ciomas Ngadu ke Polres Bogor

Resah akan keberlangsungan tempat pembuangan akhir atau TPA ilegal limbah B3, warga Kampung Cibadak RT 01 RW 03 Desa Ciomas, Tenjo, Kabupaten Bogor akhirnya mengadukan permasalahnnya ke Polres Bogor. 

Lahan Perhutani jadi TPA Ilegal Limbah B3, Kades Ciomas Ngadu ke Polres Bogor
Akibat keresahan warganya, Kepala Desa Ciomas Suhamdi mengaku sudah pernah mengambil sikap tegas berupa pelarangan hingga memblokade akses masuk menuju TPA ilegal limbah B3 di Bogor itu. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Tenjo - Resah akan keberlangsungan tempat pembuangan akhir atau TPA ilegal limbah B3, warga Kampung Cibadak RT 01 RW 03 Desa Ciomas, Tenjo, Kabupaten Bogor akhirnya mengadukan permasalahnnya ke Polres Bogor

Bukan hanya karena tidak nyaman, namun warga Kampung Cibadak RT 01/03 Desa Ciomas Bogor juga terdampak penyakit gatal-gatal atau sesak nafas akibat TPA ilegal limbah B3 yang memiliki luas lahan sekitar 3.000 meter. Sebagian lahannya merupakan milik Perhutani.

Akibat keresahan warganya, Kepala Desa Ciomas Suhamdi mengaku sudah pernah mengambil sikap tegas berupa pelarangan hingga memblokade akses masuk menuju TPA ilegal limbah B3 di Bogor itu.

Baca Juga : Hipmi Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota Siap Berkolaborasi dalam Kegiatan Sosial 

"Saya sudah mengambil sikap tegas, baik itu melarang, memblokade akses masuk atau memportal. Namun, pemilik lahan bernama Tami membandel hingga mereka tetap beroperasi," kata Suhamdi kepada wartawan, Rabu 26 Oktober 2022.

Suhamdi menerangkan, operasional TPA ilegal lembah B3 sudah berlangsung selama satu tahun, sebelumnya, lahan tersebut difungsikan sebagai hutan.

"Sebelum digunakan sebagai TPA ilegal limbah B3, lahan merupakan hutan karena sebagian lahannya masih milik Perhutani," terang Suhamdi.*** (reza zurifwan)

Baca Juga : Alhamdulillah, Kabupaten Bogor Bersih dari Penjualan Obat Sirup Anak yang Berbahaya


Editor : Doni Ramdhani