Lakukan Aksi Penipuan, Pegawai Bank Plat Merah di Cimahi Buat Kerugian hingga Rp 1,1 Miliar 

MB seorang pegawai di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Cimahi nekat melakukan aksi penipuan dan membuat kerugian hingga Rp 1,1 miliar.

Lakukan Aksi Penipuan, Pegawai Bank Plat Merah di Cimahi Buat Kerugian hingga Rp 1,1 Miliar 
ilustrasi

INILAHKORAN, Cimahi - MB seorang pegawai di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Cimahi nekat melakukan aksi penipuan dan membuat kerugian hingga Rp 1,1 miliar.

Aksi pegawai Plat Merah yang menjabat Account Officer (AO) itu diungkap jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi dan saat ini MB sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.

"Kami sedang menangani kasus menyangkut fraud (penipuan) di salah satu bank BUMN dengan kerugian Rp 1,1 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Arif Raharjo kepada wartawan, Rabu 17 Juli 2024.

Arif menjelaskan, kasus penipuan itu terungkap usai pihaknya mendapat informasi dan bekerjasama dengan pihak bank untuk melakukan penyelidikan pada Mei 2024 lantaran adanya penyimpangan dana.

"Kalau fraud tentunya pasti ada SOP di internal yang dilanggar. Jadi untuk modusnya, saya bisa bilang karyawan di salah satu bank BUMN itu gali lobang tutup lobang," jelasnya.

Dalam menjalankan aksi penipuan tersebut, terang Arif, tersangka MB menyalahgunakan uang pembayaran utang dari nasabah tidak sesuai dengan SOP, sehingga kerugiannya cukup besar.

"Saat tersangka menerima pembayaran dari nasabah, uang itu untuk menutup utang yang lain. Jadi, uangnya dimainkan oleh tersangka untuk kepentingan (pribadi)," terangnya.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pengungkapan kasus penipuan ini, ungkap Arif, sebagian kerugian bisa diselamatkan yakni sebesar Rp 128 juta dan nantinya akan dilakukan proses pelacakan aset.

"Sehingga dari total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 1,1 miliar itu paling tidak bisa mendekati atau bisa dipulihkan," ucapnya.

Kemudian hasil penyelidikan, lanjut Arif, tersangka memang telah terbukti melakukan penipuan tersebut, sehingga dia langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 14 Juli 2024.

"Sekarang proses penyidikan sudah selesai tahap 2, kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kota Bandung," ucapnya.

"Kemudian satu atau dua minggu akan dimulai persidangan terhadap perkara tersebut," katanya.*** 


Editor : JakaPermana