Langgar Aturan, Puluhan APS di Kawasan Lembang Ditertibkan 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama petugas gabungan Satpol PP melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang tersebar di wilayah Lembang.

Langgar Aturan, Puluhan APS di Kawasan Lembang Ditertibkan 
Petugas gabungan Satpol PP dan Bawaslu melakukan penertiban APS di Kawasan Lembang KBB. Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama petugas gabungan Satpol PP melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang tersebar di wilayah Lembang.

Penertiban APS yang dilakukan petugas gabungan di kawasan Lembang tersebut dilakukan dengan menyisir baliho maupun spanduk partai politik (Parpol) dan caleg yang berada di sepanjang jalan protokol, seperti Jalan Kolonel Masturi, Jalan Raya Lembang hingga Jalan Tangkuban Parahu.

"Baliho dan spanduk yang ditertibkan karena mengandung unsur kampanye," kata Ketua Panwascam Lembang, Cecep Hariadi kepada wartawan, Selasa 21 November 2023.

"Jadi di dalamnya memuat dan tertulis visi-misi, program, serta ajakan untuk mencoblos," jelasnya.

Cecep menyebut, penertiban puluhan APS yang dilakukan mulai dari Jalan Kolonel Masturi hingga jalur protokol di Kecamatan Lembang lantaran sekarang belum memasuki masa kampanye.

"Dari pantauan yang dilakukan, beberapa baliho dan spanduk yang ditertibkan terlihat semrawut dan asal pasang," sebutnya.

Bahkan, lanjut Cecep, sejumlah APS terlihat rusak, sobek dan sudah tidak utuh lagi lantaran terlepas dari bingkai kayu sehingga cukup membahayakan pengguna jalan raya jika roboh ke jalan.

Sebelum dilakukan penertiban ini, Bawaslu KBB juga sudah meminta kepada para peserta pemilu untuk menurunkan APS secara mandiri sebelum tanggal 20 November 2023. 

"Jika melampaui batas waktu tersebut, maka akan langsung ditindak Satpol PP," ucapnya.

Lebih lanjut Cecep menerangkan, APS yang memuat unsur kampanye di tempat terlarang dianggap menyalahi aturan karena belum diperbolehkan sebelum masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang hingga 10 Februari 2024.

"Rencananya penertiban akan dilaksanakan dengan menyisir jalan-jalan protokol, karena yang berbau kampanye sesuai aturan tidak boleh," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti