Langgar Aturan, Puluhan APS di Kawasan Lembang Ditertibkan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama petugas gabungan Satpol PP melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang tersebar di wilayah Lembang.

INILAHKORAN, Ngamprah - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama petugas gabungan Satpol PP melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang tersebar di wilayah Lembang.
Penertiban APS yang dilakukan petugas gabungan di kawasan Lembang tersebut dilakukan dengan menyisir baliho maupun spanduk partai politik (Parpol) dan caleg yang berada di sepanjang jalan protokol, seperti Jalan Kolonel Masturi, Jalan Raya Lembang hingga Jalan Tangkuban Parahu.
"Baliho dan spanduk yang ditertibkan karena mengandung unsur kampanye," kata Ketua Panwascam Lembang, Cecep Hariadi kepada wartawan, Selasa 21 November 2023.
Baca Juga : Kebakaran Melanda Ruko di Kawasan Pusat Elektronik Banceuy
"Jadi di dalamnya memuat dan tertulis visi-misi, program, serta ajakan untuk mencoblos," jelasnya.
Cecep menyebut, penertiban puluhan APS yang dilakukan mulai dari Jalan Kolonel Masturi hingga jalur protokol di Kecamatan Lembang lantaran sekarang belum memasuki masa kampanye.
"Dari pantauan yang dilakukan, beberapa baliho dan spanduk yang ditertibkan terlihat semrawut dan asal pasang," sebutnya.
Baca Juga : Kondisi Kembali Normal, Kunjungan Wisatawan di Kawasan Lembang KBB Naik 100 Persen
Bahkan, lanjut Cecep, sejumlah APS terlihat rusak, sobek dan sudah tidak utuh lagi lantaran terlepas dari bingkai kayu sehingga cukup membahayakan pengguna jalan raya jika roboh ke jalan.
Halaman :