Jaga Keselamatan Penumpang di Angkutan Umum, Dishub KBB Informasikan Tata Cara Pemasangan APS di Angkot
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal segera menyebarkan surat pemberitahuan tentang tata cara pemasangan alat peraga sosialisasi (APS).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal segera menyebarkan surat pemberitahuan tentang tata cara pemasangan alat peraga sosialisasi (aps).
Kebijakan pemasangan APS dilakukan menyusul kerap adanya Bakal Calon Bupati Bandung Barat yang memasang stiker atau atribut sosialisasi di angkutan umum yang tidak sesuai dengan aturan jelang Pilkada 2024 ini, sehingga dikhawatirkan mengancam keselamatan penumpang dalam perjalanan.
Padahal, standar pengaturan kaca pada kendaraan telah diatur secara rinci dalam dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor.
"Sebenarnya boleh, aturannya 1/3 luas kaca kendaraan. Adanya kebijakan itu harus dilakukan agar keselamatan dalam berkendara tetap terjamin. Khususnya untuk keselamatan penumpang dalam perjalanan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ditemui, Jumat 21 Juni 2024.
Fauzan menjelaskan, untuk kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.
Kemudian, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek," tuturnya.
"Pada pokoknya menyatakan bahwa perusahaan angkutan umum dalam trayek wajib memenuhi SPM Angkutan Orang," katanya.
Lebih lanjut Fauzan menerangkan, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, pada pokoknya menyatakan komponen SPM meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.
"Intinya, keselamatan transportasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konsep transportasi yang berkelanjutan dengan menekankan kepada prinsip transportasi yang aman, nyaman, cepat, bersih, dan dapat diakses oleh seluruh pihak," terangnya.
"Kenyamanan transportasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, salah satunya adalah berkenaan dengan penggunaan kaca film," sambungnya.
Lebih lanjut Fauzan menjelaskan, kaca film merupakan penangkal sinar matahari yang langsung masuk ke dalam kabin kendaraan dengan maksimal presentase tertentu.
"Batas maksimum penggunaan kaca film pada angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum adalah sebesar 30 persen dan hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang SPM Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek," paparnya.
Fauzan menyebut, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, pada pokoknya menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, salah satunya adalah karoseri.
"Selanjutnya, berdasarkan Pasal 58 ayat (1) huruf a, ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, pada pokoknya menyatakan bahwa karoseri salah satunya meliputi kaca, adapun kaca yang dimaksud adalah kaca depan, kaca belakang, dan jendela," sebutnya.
"Kaca tersebut harus memenuhi persyaratan, seperti tahan goresan, bening dan tidak mudah pudar, tidak membahayakan jika pecah, serta tidak menggangu pengelihatan pengemudi," sambungnya.
Kendati begitu, tanpa mengurangi maksud ketentuan poin satu, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (film coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70 persen.
"Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan," terangnya.
Kemudian, penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening.
"Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi," ungkapnya.
Oleh karenanya, berdasarkan uraian peraturan perundang-undangan tersebut di atas dan dihubungkan dengan kasus posisi, maka pemasangan aksesoris (stiker) pada kaca belakang kendaraan umum (angkutan orang) telah menyalahi peraturan perundang-undangan.
"Hal itu lantaran pemasangan stiker pada kaca belakang kendaraan umum bertentangan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek serta dapat mengganggu pandangan pengemudi," ujarnya.
"Termasuk, mengesampingkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang dan melebihi batas maksimal presentase penembusan cahaya," tandasnya.***
Editor : Ahmad Sayuti
