Lantaran Hal Ini, Kabupaten Bogor Masih Terapkan PPKM Level 3

Pemkab Bogor memperpanjang masa pemberlakuan PPKM level 3 pada 2-15 November 2021. Dalam perpanjangan ketujuh itu, aturan kembali diketatkan

Lantaran Hal Ini, Kabupaten Bogor Masih Terapkan PPKM Level 3

INILAHKORAN, Bogor - Pemkab Bogor memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada 2-15 November 2021. Dalam perpanjangan ketujuh itu, sejumlah aturan kembali disesuaikan.

Perpanjangan tersebut memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Perpanjangan PPKM Level 3 tersebut terpaksa dilakukan karena walaupun vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bogor secara umum sudah minimal 50 persen, namun untuk kategori lanjut usia (lansia) baru mencapai 40 persen.

Baca Juga: Vaksinasi Sudah 50 Persen, Kok Kabupaten Bogor Masih PPKM Level 3? Ternyata Ini Penyebabnya

"Kabupaten Bogor masih di Level 3 PPKM-nya karena capaian vaksinasi lansia masih di angka 40 persen, walaupun secara global presentase vaksinasi Covid-19 sudah mencapai 50 persen. Oleh karena itu, kami akan mempercepat vaksinasi Covid-19 kepada para Lansia," kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Adang Mulyana, Rabu 3 November 2021.

Sedangkan, Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan hal itu selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Pemkab Bogor mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/454/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan ketujuh pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Aturan PPKM level 3 Covid-19 di Kabupaten Bogor,terdapat beberapa penyesuaian aturan pada PPKM level 3 perpanjangan ketujuh. Antara lain, masyarakat diperbolehkan melakukan aktivitas perjalanan antar daerah dengan ketentuan menunjukkan hasil swab test antigen.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Sudah 50 Persen, Kabupaten Bogor Menanti Kejelasan Status PPKM

"Swab test antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali. Lalu menunjukkan hasil swab test antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali dan menunjukkan hasil swab test antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut," jelas Ade Yasin.

Ade Yasin menambahkan, pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

"Presentase pgawai Pemkab Bogor yang WFO maupun Work From Home (WFH), masing-masing 50 persen," tambah Ade Yasin.***(reza zurifwan)


Editor : inilahkoran