Laporan Pencemaran Meningkat, DLH Cimahi Terapkan Sanksi Tegas dan Denda PNBP
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mencatat tren peningkatan jumlah laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mencatat tren peningkatan jumlah laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Berdasarkan hasil penindakan dan verifikasi, ditemukan fakta mayoritas kasus tersebut bermula dari ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi Ario Wibisono menjelaskan, penyebab utama permasalahan seringkali terletak pada kelengkapan administrasi.
Menurutnya, banyak usaha yang beroperasi tanpa izin resmi maupun dokumen lingkungan, sehingga pengelolaan limbah pun dilakukan secara sembarangan.
"Banyak pengaduan yang masuk, dan setelah kami cek, ternyata pelaku usaha tidak memiliki izin atau dokumen lingkungan. Akibatnya, limbah tidak dikelola dengan baik dan mencemari lingkungan sekitar," kata Ario, Kamis (16/4/2026).
Dari sisi penegakan hukum, Ario menegaskan, pihaknya menerapkan mekanisme sanksi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
"Sejak diberlakukannya regulasi terbaru pada tahun 2024, aturan menjadi jauh lebih tegas dibandingkan sebelumnya," jelasnya.
Selain sanksi administratif seperti peringatan atau penghentian operasional, ungkap Ario, kini juga diberlakukan denda finansial. Uang denda tersebut langsung masuk ke kas negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Sekarang sanksinya lebih tegas. Selain tindakan administratif, ada juga denda yang harus dibayarkan. Ini diharapkan bisa memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelanggar," tegasnya.
Tak hanya melakukan pengawasan rutin terhadap target tahunan, sambung Ario, namun juga sangat mengandalkan laporan dari masyarakat sebagai instrumen pengawasan.
"Data menunjukkan, peran aktif warga ini sangat tinggi," ucapnya.
Sebagai contoh, pada tahun 2025 lalu, DLH hanya menargetkan penanganan 12 kasus pengaduan, namun realisasinya mencapai lebih dari 25 kasus. Angka ini membuktikan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan terus meningkat.
"Mayoritas dari pengaduan tersebut berujung pada pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Untuk itu, Ario mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya sektor jasa laundry untuk segera memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan memastikan pengolahan limbah cair berjalan sesuai standar.
Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk menghindari sanksi, namun juga demi menjaga kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat umum.
"Intinya, penuhi perizinan dan kelola limbah sesuai aturan. Kalau itu dilakukan dengan disiplin, masalah pencemaran bisa diminimalisir hingga nol persen," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

