Larang Wisuda di Sekolah, Gubernur Dedi Mulyadi Enggan Orangtua Makin Terbebani

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA, tentang sembilan langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.

Larang Wisuda di Sekolah, Gubernur Dedi Mulyadi Enggan Orangtua Makin Terbebani
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA, tentang sembilan langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA, tentang sembilan langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.

Landasannya, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.

Isinya, salah satunya mengenai larangan sekolah menggelar wisuda bagi siswa yang telah lulus.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, larangan wisuda ini tujuannya supaya tidak semakin memberatkan orangtua untuk kegiatan yang kurang bermanfaat.

"Ya sudah jelas, sudah ada edarannya. Penegasannya, sudah jelas tidak boleh ada wisuda. Tidak boleh ada perpisahan berbiaya tinggi," ujar Dedi di Gedung Sate, Senin malam 5 Mei 2025.

Siswa kata dia, dengan hal sederhana pun sudah senang. Tanpa harus memakai acara wisuda untuk merayakan kelulusan mereka.

"Tadi banyak anak-anak posting tuh, disemprot pakai Damkar aja bahagia. Tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang membebani orangtua. Karena apa? Karena dampaknya mereka pinjem rentenir," tutupnya.***


Editor : JakaPermana