Legislator Jabar Harap Kemenkominfo Responsif Blokir Situs Judi Online
Legislator Provinsi Jawa Barat Tina Wiryawati berharap Kemenkominfo responsif, blokir semua situs judi online
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Legislator Provinsi Jawa Barat Tina Wiryawati berharap Kemenkominfo responsif, blokir semua situs judi online (judol).
Tina mengaku miris, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pelaku dan nilai transaksi judi online tertinggi di Indonesia.
Dimana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, ada 535.644 pelaku judi online di Jawa Barat, dengan nilai transaksi Rp3,8 triliun.
Sebab itu Tina berharap, guna memutus aktivitas judol adalah dengan memblokir semua kanal yang terindikasi judi online.
"Seharusnya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bisa bergerak cepat mem-block semymua situs judi online. Kemudian aktif memantau, jangan sampai ada kanal-kanal baru untuk judi online," ujarnya, Kamis 27 Juni 2024.
Terlebih Satgas Pemberantasan judi online mengungkapkan, sebanyak 80 ribu anak usia di bawah 10 tahun di Indonesia sudah mengakses judi online. Selanjutnya, ada 440 ribu remaja usia 10-20 tahun yang juga sudah terjerat judi online.
"Kami merasa sangat prihatin. Seharusnya Kominfo bisa lebih berbuat aktif dengan melakukan block situs-situs tersebut karena sudah merambah ke anak-anak di bawah umur," ucapnya.
Tina mengatakan pemerintah harus bisa menindak tegas secara hukum para penyedia jasa judi online tersebut. Sebab, hal ini berkaitan dengan generasi muda dan masa depan bangsa.
"Kalau ternyata sudah merambah ke anak-anak dan remaja seperti yang dikutip berbagai berita, apa mungkin Indonesia bisa mencapai Indonesia Emas pada 2045. Ini kekhawatiran kita yang sangat besar untuk masa depan bangsa ini," katanya.
Pendidikan moral, agama, dan ekonomi, katanya, harus diberikan kepada warga Indonesia, termasuk anak-anak dan remaja. Sebab dengan akses yang tidak terbatas terhadap internet, hal ini begitu mengancam masa depan bangsa.
"Ada yang bilang masuknya ke ranah pidana. Tapi kami berpikir tidak solutif ya kalay yang dipidana adalah pemain judinya saja, bukan pengusahanya," imbuhnya.
Selain itu, dia juga mendorong agar Pemprov Jabar menyediakan anggaran untuk menangani korban judol melalui rehabilitasi.
"Kita bisa mencontoh yang dilakukan di Cina untuk anak dan remaja yang kecanduan internet. Kita bisa lihat judi online sudah memicu perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga. Belum lagi aksi-aksi kriminal," kata Tina.
Pemerintah, katanya, harus lebih aktif dalam memberantas judi online dan menangani dampak-dampaknya. Sebab, hal ini terus berlangsung, terus bertambah dalam hitungan detik.
"Mungkin salah satu solusinya adalah pemblokiran situs-situs judol secara masif dan rehabilitasi bagi yang sudah terlanjur kecanduan," tandasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

