Legislator Soroti Pemblokiran BPJS PBI, Masyarakat Jangan Takut Berobat
Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya menyoroti perihal pemblokiran kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kerap meresahkan masyarakat
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya menyoroti perihal pemblokiran kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kerap meresahkan masyarakat kurang mampu.
Atty mengaku selalu menyampaikan saat agenda Reses Masa Sidang I Tahun 2026 di Kelurahan Sukasari, Kelurahan Gudang, Kelurahan Tegallega, Babakan Pasar dan Katulampa.
"Saya tegaskan bahwa kesehatan adalah hak dasar yang wajib dijamin oleh negara. Adanya kebijakan-kebijakan administratif yang justru menghambat akses medis bagi warga miskin. Bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program strategis nasional," ungkap Atty pada Selasa 17 Februari 2026.
Atty memaparkan, skema pembiayaan untuk masyarakat tidak mampu (PBI) idealnya sepenuhnya ditanggung oleh APBN, bukan justru membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"JKN adalah program nasional. Jadi, sudah seharusnya BPJS PBI dibiayai oleh APBN, bukan malah dibebankan pada daerah melalui APBD," papar Atty.
Atty menjelaskan, sinkronisasi anggaran antara pusat dan daerah sangat penting agar jaring pengaman sosial di sektor kesehatan tidak mengalami kebocoran atau kendala distribusi yang berujung pada pemblokiran kartu peserta.
"Saya mewanti-wanti pemerintah agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan teknis, terutama yang berkaitan dengan pemutakhiran data yang berujung pada pemblokiran layanan secara sepihak," jelasnya.
Atty menegaskan, bahwa jangan sampai ada masyarakat yang merasa takut untuk mencari pertolongan medis hanya karena kartu BPJS mereka tidak aktif atau terblokir. Baginya, keselamatan nyawa harus berada di atas urusan administratif.
"Karena terblokirnya BPJS PBI, jangan sampai ada nyawa masyarakat miskin melayang sia-sia hanya karena sebuah kebijakan pemerintah yang terlalu gegabah. Hal ini menyebabkan keresahan, khususnya bagi masyarakat tidak mampu," tegas Atty.
Atty juga mengimbau warga Sukasari agar tetap mengutamakan langkah medis jika jatuh sakit dan tidak perlu merasa terbebani oleh ketakutan biaya di awal.
"Menjadi kewajiban negara untuk menjamin dan memastikan rakyat menerima hak pelayanan kesehatan. Masyarakat yang BPJS PBI nya terblokir, jangan khawatir untuk berobat. Langkah pertama adalah mendapatkan pertolongan medis secara sehat, jangan sampai kesehatan menjadi beban mental bagi mereka," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

