Libatkan Lima Ahli Buktikan Ijazah Jokowi Asli, 8 Penebar Hoaks Jadi Tersangka
Kasus ijazah Jokowi kini menemui babak baru, lima ahli dilibatkan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Proses penetapan ini dilakukan dengan melibatkan sejumlah ahli lintas bidang untuk memastikan keabsahan fakta hukum dan bukti ilmiah.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa gelar perkara dilakukan secara komprehensif, dengan menghadirkan ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.
“Proses asistensi dan gelar perkara melibatkan pengawas internal dan eksternal, termasuk ahli dari berbagai bidang,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Asep menambahkan, pemeriksaan juga melibatkan sejumlah lembaga pengawasan seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum, untuk menjamin transparansi dan validitas penyelidikan.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa para tersangka telah menyebarkan informasi palsu dan memanipulasi dokumen digital dengan metode analisis tidak ilmiah. Polisi bahkan telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
“Berdasarkan bukti yang sah, penyidik menyimpulkan ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan valid secara hukum,” tegas Asep.
Delapan tersangka dalam kasus ini terbagi dalam dua kelompok. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT. Mereka dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik.
Editor : Firda Rachmawati


