Respon Roy Suryo Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyum Saja
Begini respon Roy suryo usai ditetapkan jadi tersangka kasus ijazah Jokowi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pakar telematika Roy Suryo memberikan tanggapan santai usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Roy menegaskan bahwa dirinya menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.
“Status tersangka itu harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu masih bagian dari proses hukum. Nantinya ada tahap berikutnya, apakah menjadi terdakwa, lalu terpidana, itu proses yang harus dijalani,” ujar Roy Suryo saat ditemui di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Roy menyebut dirinya akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada tim kuasa hukumnya.
“Saya serahkan semua kepada kuasa hukum. Saya juga mengajak tujuh orang lain yang turut menjadi tersangka untuk tetap tegar menghadapi proses ini,” kata Roy.
Terkait langkah hukum yang akan diambil, Roy mengaku masih akan berkonsultasi dengan tim hukumnya.
“Untuk langkah hukum selanjutnya, kita tunggu hasil diskusi dengan para kuasa hukum. Saya tentu tidak bisa memutuskan sendiri,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Jokowi.
“Sudah ditetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Asep, kedelapan tersangka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Klaster kedua: RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.
Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua dikenakan tambahan pasal terkait manipulasi data elektronik, yakni Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE.
Meski kini berstatus tersangka, Roy menegaskan dirinya tetap kooperatif dan siap menghadapi setiap tahapan hukum.
“Saya tidak akan lari dari tanggung jawab. Semua akan saya hadapi dengan kepala tegak dan dengan tetap menghormati proses hukum yang berlaku,” ucapnya.
Roy juga berharap masyarakat tidak terbawa opini dan tetap menunggu hasil proses hukum yang objektif.
Editor : Firda Rachmawati


