Roy Suryo dkk Uji Pasal KUHP dan UU ITE ke MK, Soroti Polemik Ijazah Jokowi

Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dkk berpotensi mengancam kebebasan akademik dan ruang diskusi publik.

Roy Suryo dkk Uji Pasal KUHP dan UU ITE ke MK, Soroti Polemik Ijazah Jokowi
Penetapan tersangka Roy Suryo dkk, dinilai berpotensi mengancam ruang duskusi publik/

INILAHKORAN.ID – Polemik seputar ijazah Jokowi kembali masuk ranah hukum. Roy Suryo Notodiprojo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini diambil setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya. Status hukum tersebut muncul usai mereka melakukan penelitian dan menyampaikan pendapat publik terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Roy Suryo dkk., Refly Harun, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya berpotensi mengancam kebebasan akademik dan ruang diskusi publik. Menurutnya, kegiatan penelitian terhadap isu yang menyangkut pejabat publik, termasuk mantan presiden, seharusnya tidak serta-merta dipidana.

“Mereka melakukan kajian tentang ijazah mantan presiden, lalu justru dijerat pasal-pasal pidana. Kami menilai ini bertentangan dengan prinsip konstitusional,” ujar Refly. 

Pasal Pencemaran Nama Baik Dipersoalkan

Dalam permohonannya, Roy Suryo dkk. menguji beberapa pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru, serta sejumlah pasal dalam UU ITE. Mereka menilai pasal-pasal tersebut memiliki potensi multitafsir dan kerap digunakan untuk menjerat kritik atau pendapat di ruang publik.

Pemohon berpendapat, penerapan pasal pencemaran nama baik terhadap kasus yang berkaitan dengan ijazah Jokowi menciptakan ketidakpastian hukum serta mengancam kebebasan berekspresi dan hak warga negara untuk memperoleh serta menyampaikan informasi.

Minta MK Batasi Penerapan Pasal

Roy Suryo dkk. tidak meminta pasal-pasal tersebut dihapus seluruhnya. Mereka justru mendorong Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir pembatasan agar aturan pidana tidak digunakan untuk mengkriminalisasi pembahasan isu publik atau urusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

“Pasal-pasal itu seharusnya tidak diberlakukan untuk urusan public affairs, termasuk ketika yang dibahas adalah pejabat atau mantan pejabat negara,” tegas Refly.

Klaim Bertentangan dengan UUD 1945

Dalam permohonannya, Roy Suryo dkk. juga menyebut pasal-pasal pencemaran nama baik bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam UUD 1945, khususnya yang mengatur jaminan kepastian hukum, kebebasan berpendapat, serta hak memperoleh informasi.


Editor : Firda Rachmawati