Roy Suryo hingga dr. Tifa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, termasuk Roy Suryo dan Dr Tifa.

Roy Suryo hingga dr. Tifa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

INILAHKORAN - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kedelapan tersangka tersebut terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara mendalam dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk ahli pidana, ITE, dan bahasa. Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan bentuk pelanggaran hukum.

“Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr. Tifa,” ujar Asep di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Para tersangka dari klaster pertama dijerat dengan Pasal 310, 311, dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Sementara itu, klaster kedua dikenakan Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal tambahan dalam UU ITE, antara lain Pasal 32 ayat (1), Pasal 35, dan Pasal 27A.

Kasus ini berawal dari unggahan dan pernyataan publik sejumlah tokoh yang menuding ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi karena dinilai merusak nama baik presiden dan menyesatkan publik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan, keputusan mengenai penahanan masih dalam proses pertimbangan penyidik.
“Terkait penahanan, tentu ada sejumlah aspek hukum yang sedang kami kaji. Selanjutnya, surat panggilan akan segera dikirim kepada para tersangka,” ujarnya.

Iman juga meminta agar seluruh tersangka bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan agar dapat menyampaikan klarifikasi secara resmi.

Hingga kini, pihak Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma belum memberikan pernyataan publik terkait status hukum terbaru mereka.


Editor : Firda Rachmawati