Libur Nataru 2026, Dedi Mulyadi Kunci Puncak dengan Skema Kompensasi Sopir Angkot

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengaktifkan skema kompensasi bagi pemilik dan sopir angkutan kota di kawasan Puncak, Bogor, sebagai bagian dari strategi pengendalian kemacetan ekstrem saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Libur Nataru 2026, Dedi Mulyadi Kunci Puncak dengan Skema Kompensasi Sopir Angkot
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

INILAHKORAN.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengaktifkan skema kompensasi bagi pemilik dan sopir angkutan kota di kawasan puncak, Bogor, sebagai bagian dari strategi pengendalian kemacetan ekstrem saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Kebijakan ini mengharuskan angkot berhenti beroperasi sementara, dengan jaminan penggantian pendapatan dari pemerintah.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, kebijakan tersebut bukan hal baru. Skema serupa telah diterapkan saat arus mudik Lebaran 2025 dan dinilai efektif dalam memperlancar mobilitas di salah satu kawasan wisata terpadat di Jawa Barat.

Dedi menjelaskan, kompensasi menyasar angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur. “Kebijakan ini akan diberlakukan kembali,” ujar Dedi, Selasa 16 Desember 2025.

Pada penerapan sebelumnya, program kompensasi diberikan kepada 1.322 sopir angkot di Kabupaten Bogor dan Cianjur. Menurut Dedi, nilai kompensasi yang diberikan memiliki dampak langsung bagi keluarga sopir. Dengan asumsi kebutuhan makan Rp50 ribu per hari, bantuan tersebut dinilai mampu menutup kebutuhan dasar selama beberapa hari angkot tidak beroperasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman menambahkan, skema ini dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi ketika libur Lebaran 2025 lalu, sistem kompensasi ini berjalan efektif.

Maka dari itu, pola ini kembali dilakukan Pemprov Jabar dengan harapan mampu mengurai kemacetan di titik wisata Jawa Barat.

"Kesimpulannya, Pak Gubernur ingin Jawa Barat lancar, bebas dari horor kemacetan ya. Tentu harus ada treatment. Yang jelas kita sudah punya pengalaman tahun sebelumnya," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin menuturkan, kompensasi ini dirancang sebagai pengganti pendapatan sopir yang diminta menghentikan operasional demi kepentingan kelancaran lalu lintas.

"Yaitu kepada angkot-angkot yang menuju dan dari Puncak. Jadi kami memberikan kompensasi kepada supir angkot, baik di Kabupaten Bogor maupun Cianjur," katanya.

Dishub Jabar menetapkan masa penghentian operasional angkot selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember dan 30–31 Desember 2025. Selama periode tersebut, angkot dilarang melintas di jalur wisata Puncak. Pemprov Jabar menyiapkan kompensasi sebesar Rp200 ribu per orang per hari, sehingga setiap penerima memperoleh total Rp800 ribu.

"Kami peruntukkan buat 1.825 orang. Jadi orang ini adalah satu pemilik, kedua adalah supir utama dan supir cadangan. Kompensasinya adalah kurang lebih Rp200.000 per hari. Rp800.000, iya," ungkapnya.

Tak berhenti di Puncak, Pemprov Jabar juga menyiapkan kebijakan serupa bagi moda transportasi tradisional di daerah lain. Delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon akan masuk dalam skema kompensasi selama periode libur Nataru.

"Total delman dan becak itu kurang lebih ada 1.470 di enam daerah," katanya.

Untuk menjaga efektivitas kebijakan, Dishub Jabar memastikan pengawasan langsung di lapangan. Monitoring dilakukan untuk memastikan penerima kompensasi benar-benar menghentikan operasional sesuai ketentuan. "Kita akan monitoring, apakah betul mereka berhenti setelah diberikan (kompensasi). Itu akan terbaca," jelasnya.

Kebijakan ini sebelumnya terbukti berdampak signifikan terhadap kelancaran lalu lintas. Data Dishub Jabar mencatat, pada mudik Lebaran 2025, kecepatan rata-rata kendaraan di lintas Garut–Bandung (Limbangan–Malangbong) meningkat menjadi 20–30 km/jam dari sebelumnya 10–20 km/jam pada 2024. Sementara lintas Garut–Tasikmalaya naik menjadi 30–40 km/jam dari 20–30 km/jam.


Editor : JakaPermana