Lima Sekda Kabupaten/Kota di Jawa Barat Barengan Ajukan Cuti Jelang Pilkada 2024
Lima sekretaris daerah (Sekda) dari lima pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat mengajukan cuti di luar tanggungan negara, jelang pendaftaran Pilkada 2024 yang dilaksanakan pada 27-29 Agustus mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Lima sekretaris daerah (Sekda) dari lima pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat mengajukan cuti di luar tanggungan negara, jelang pendaftaran Pilkada 2024 yang dilaksanakan pada 27-29 Agustus mendatang.
Dimana sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, ASN yang bakal ikut Pilkada 2024 harus mengajukan cuti atau mengundurkan diri, selambat-lambatnya 40 hari jelang pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Merujuk data dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lima Sekda yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara yakni Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, dimana mengajukan sejak 1 Juli lalu.
Lalu Sekda Kabupaten Majalengka Eman Suherman pada 15 Juli, Sekda Kuningan Dian Rahmat Yanuar di 18 Juli, Seksa Kota Depok Supian Suri sejak 1 Juni lalu dan Sekda Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, PNS di Jabar harus mundur dari jabatannya jika ingin ikut Pilkada, minimal 40 hari sebelum pendaftaran.
"Sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan," ujar Bey Machmudin.
Cuti untuk pegawai negeri sipil (PNS) ini, diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa cuti di luar tanggungan adalah cuti yang tidak dibayar dan dapat diajukan maksimal tiga tahun.
Saat cuti, PNS tersebut tidak mendapatkan pendapatan seperti biasa. Cuti jenis ini, hanya diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya lima tahun secara terus menerus, karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.
Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara ini, dapat diperpanjang paling lama satu tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
Bila tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan negara, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Selain lima Sekda tersebut, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN, untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Bekasi.***
Editor : JakaPermana

