Lindungi Konsumen dan Industri Dalam Negeri, Pemerintah Amankan Tekstil Impor Diduga Ilegal Rp112,35 Miliar
Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung, atau balpres, senilai Rp112,35 miliar. Ekspose temuan pakaian bekas tersebut dilakukan di gudang di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan
produk Tekstil Impor yang diduga Ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung, atau balpres, senilai Rp112,35 miliar. Ekspose temuan pakaian bekas tersebut dilakukan di gudang di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Menteri Perdagangan Budi Santoso yang memimpin ekspos hari ini mengatakan, sinergi ini merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat dan menjaga keberlangsungan industri
tekstil nasional.
“Hari ini kami melakukan ekspos hasil pengawasan bersama BIN dan BAIS TNI terhadap produk tekstil impor yang diduga ilegal senilai Rp112,35 miliar. Impor pakaian bekas dilarang oleh
pemerintah indonesia karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri, khususnya tekstil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berpotensi membahayakan kesehatan
konsumen,” kata Budi.
Budi menyampaikan, temuan ini merupakan hasil pengawasan gabungan yang dilakukan di sebelas lokasi berbeda pada 14 hingga 15 Agustus 2025 lalu. Pakaian bekas yang diduga diimpor secara ilegal ini berasal dari Korea, Jepang, dan Tiongkok.
“Sebagai tindak lanjut, 19.391 bal pakaian bekas tersebut telah diamankan. Saat ini, barang bukti sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan bersama BIN dan BAIS TNI,” ujarnya.
Budi merinci, balpres-balpres tersebut ditemukan di sejumlah gudang yang tersebar di tiga wilayah di Jawa Barat. Di Kota Bandung, ditemukan 5.130 bal dari tiga gudang dengan nilai
ekonomis mencapai Rp24,75 miliar. Kemudian, di Kabupaten Bandung, ditemukan 8.061 bal dari lima gudang dengan nilai ekonomis sebesar Rp44,2 miliar. Selanjutnya, di Kota Cimahi, ditemukan 6.200 bal dari tiga gudang dengan nilai ekonomis Rp43,4 miliar.
Menurut Budi hasil pengawasan ini merupakan temuan terbesar Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag yang berkolaborasi dengan BIN
dan BAIS TNI. Temuan ini akan ditindaklanjuti melalui proses hukum untuk membuktikan pelanggaran
“Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberantas praktik-praktik impor ilegal, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan praktik serupa,” katanya.
Budi juga mengimbau masyarakat untuk proaktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran barang impor ilegal. Hal ini menjadi penting sebagai upaya saling
melindungi masyarakat.
“Jadi, kalau ada informasi seperti ini tolong segera sampaikan ke kami untuk bersama-sama kita melakukan pengawasan. Bersama-sama kita jaga industri kita agar tumbuh dengan baik,” katanya.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang yang turut hadir dalam ekspos, menyatakan, pakaian bekas yang diduga asal impor tersebut melanggar sejumlah peraturan, yaitu “Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor” dan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor”, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Moga juga menyampaikan, pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan impor dapat dikenakan berbagai sanksi, baik administratif maupun pidana. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis,
penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. Ketentuan ini berdasarkan “Pasal 12 Ayat (1) jo. Pasal 166 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun
2021 jo. Pasal 61 Ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023”. Selanjutnya, berdasarkan “Pasal 61 ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023”, sanksi terhadap barang impor yang diduga ilegal yakni dapat berupa reekspor, pemusnahan, penarikan dari distribusi, dan dapat diberlakukan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Moga menambahkan, saat ini Kemendag bersama BIN dan BAIS TNI masih mendalami dan memeriksa lebih lanjut agar dapat menelusuri importir balpres tersebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas masuknya balpres ilegal ini ke Indonesia.
“Kami akan memastikan proses penelusuran ini berjalan tuntas agar pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan,” katanya.
Brigadir Jenderal Polisi Djoko Prihadi juga hadir mewakili Polri menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak praktik impor ilegal.
“Kami berkomitmen secara konsisten untuk melakukan penyelidikan, pengungkapan, dan penegakan hukum terhadap barang-barang impor ilegal. Semua bentuk pelanggaran, baik administratif maupun pidana, akan kami ungkap. Kami juga mengimbau para importir ilegal agar tidak lagi mengulangi praktik tersebut,” katanya.***
Editor : JakaPermana

