Begini Langkah DinKUKMdagin Untuk Jaga Kepercayaan Konsumen di wilayah Kota Bogor

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DinKUKMdagin) Kota Bogor bersama Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor telah melakukan tera timbangan di seluruh pasar tradisional. Hal itu dimaksudkan untuk melindungi dan menjaga kepercayaan konsumen di wilayah Kota Bogor.

Begini Langkah DinKUKMdagin Untuk Jaga Kepercayaan Konsumen di wilayah Kota Bogor
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DinKUKMdagin) Kota Bogor bersama Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor telah melakukan tera timbangan di seluruh pasar tradisional. Hal itu dimaksudkan untuk melindungi dan menjaga kepercayaan konsumen di wilayah Kota Bogor./istimewa

INILAHKORAN, Bogor - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian
(DinKUKMdagin) Kota Bogor bersama Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor telah melakukan
tera timbangan di seluruh pasar tradisional. Hal itu dimaksudkan untuk melindungi dan menjaga
kepercayaan konsumen di wilayah Kota Bogor.

Kepala UPTD Metrologi Legal DinKUKMDagin Kota Bogor, Deden Marlina mengatakan, bahwa
kegiatan tera dan tera ulang timbangan di pasar adalah kegiatan rutin yang wajib di laksanakan
sesuai dengan amanat undang undang No. 2 thun 1981 Tentang Metrologi Legal dan juga amanat
Undang2 No. 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Jadi, alat ukur atau timbangan pelaku usaha wajib di Tera dan Tera ulang setelah melalui tahap
pengujian oleh pegawai yang berhak yaitu Penera. Hal ini untuk menjamin keakuratan dalam hal
penimbangan sehingga tidak merugikan Konsumen," ungkap Deden Senin 18 Desember 2023.

Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Bogor Ingatkan Netralitas ASN pada Pemilu 2024

Deden memaparkan, pihaknya rutin melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang setiap tahun sekali
dan di lanjutkan secara bertahap pengawasan oleh bidang PPDNPKTN. Pihaknya juga telah
melakukan tera ulang di 8 pasar Rakyat yaitu Pasar Kebon kembang, Pasar Bogor, Pasar Merdeka,
Pasar jambu Dua, Pasar Gunung Batu, Pasar Sukasari, Pasar Padasuka dan Pasar Tekum Kemang.

"Alhamdulilah hasil dari pelayanan tera dan tera ulang hampir 98 persen pedagang menerakan
timbangannya. Dari awal kegiatan, pedagang serta konsumen sangat antusias terhadap pelayanan
yang kami laksanakan. Semoga bermanfaat bagi semua," papar Deden.

Ia menerangkan, tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian
kembali secara berkala terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang
dipakai dalam perdagangan. Program tera timbangan ini cukup penting, karena alat ukur timbangan
di pasar ini dipakai setiap hari dan seiring berjalannya waktu.

Baca Juga : Dua Warga Parungpanjang jadi Korban Lakalantas, Bupati Bogor Mengaku Bersalah

"Ya, maka bisa mengalami perubahan. Sehingga diperlukan tera supaya tetap stabil. Saya berharap,
melalui kebenaran dalam hal pengukuran, maka citra Dinas dan pasar tradisional akan tetap terjaga,
sehingga tetap dipercaya oleh masyarakat," terangnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana