Bawaslu Kabupaten Bogor Ingatkan Netralitas ASN pada Pemilu 2024

Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bogor melakukan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bogor.

Bawaslu Kabupaten Bogor Ingatkan Netralitas ASN pada Pemilu 2024
Selain mengundang pejabat BKPSDM, dalam sosialisasi netralitas ASN itu pun Bawaslu Kabupaten Bogor juga mengundang para camat se-Kabupaten Bogor, beserta para lurahnya. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bogor melakukan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bogor.

Selain mengundang pejabat BKPSDM, dalam sosialisasi netralitas ASN itu pun Bawaslu Kabupaten Bogor juga mengundang para camat se-Kabupaten Bogor, beserta para Lurahnya.

"Hari ini kami mengadakan sosialisasi kewajiban netralitas untuk ASN. Sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, mereka tidak boleh dilibatkan dalam kampanye atau mengambil kebijakan yang hanya menguntungkan salah satu calon baik legislatif, presiden maupun wakil presiden," ungkap ordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin kepada wartawan, Senin, 18 Desember 2023.

Baca Juga : Polresta Bogor Kota Ungkap 19 Kasus Narkoba, Dua Tersangka Bawa 6 Kilogram Ganja dan Masuk Jaringan Nasional

Burhanudin menuturkan, sampai saat ini Bawaslu Kabupaten Bogor belum ada yang menemukan ASN, melakukan pelanggaran Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Jikalau tidak netral, sambung alumni STAI Al-Aulia Cibungbulang, Kabupaten Bogor tersebut. ASN bisa terancam hukuman baik itu administrasi maupun pidana Pemilu.

"Jika terbukti bersalah di pengadilan, maka ASN yang tidak netral bisa dihukum penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. Sementara dari segi etik, maka akan ditangani oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," tutur Burhanudin.

Baca Juga : Dua Warga Parungpanjang jadi Korban Lakalantas, Bupati Bogor Mengaku Bersalah

Ia berharap kepada pejabat BKPSDM, Camat dan Lurah agar menyampaikan pesan kami kepada rekan dan jajarannya, baik itu di lingkungan kerja, lingkungan rumah dan juga di sosial media.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani