Bawaslu Kabupaten Bogor Temukan Empat Pelanggaran di Masa Kampanye Pilbup Bogor 2024
Semasa kampanye Pilbup Bogor 2024 dari 27 September hingga 23 November, Bawaslu Kabupaten Bogor menemukan dan mendapatkan laporan empat pelanggaran.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Semasa kampanye Pilbup Bogor 2024 dari 27 September hingga 23 November, Bawaslu Kabupaten Bogor menemukan dan mendapatkan laporan empat pelanggaran.
Laporan pelanggaran pertama yang diterima Bawaslu Kabupaten Bogor itu yakni terkait netralitas Pemilu penyelenggara Pemilu anggita PPK Ciampea, netralitas kepala desa, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perusakan alat peraga kampanye (APK).
Dari empat laporan pelanggaran tersebut, dua laporan yaitu netralitas kepala desa dan perusakan karena tidak memenuhi syarat formil dan unsur pasal pidana pelanggaran Pemilu.
Sedangkan dua laporan lainnya, yaitu netralitas Pemilu penyelenggara Pemilu dan netralitas ASN dilanjutkan baik ke KPU Kabupaten Bogor maupun Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Terkait laporan ketidak netral penyelenggara Pemilu itu kami sudah laporkan ke KPU Kabupaten Bogor dan mereka memberikan sanksi berupa teguran tertulis," kata Kordinator Divisi Penanganan Bawaslu Kabupaten Bogor Juhdi kepada wartawan, Minggu 24 November 2024
Juhdi menuturkan terkait ketidak netral ASN yaitu Sekcam Sukamakmur karena menghadiri kampanye salah satu Calon Bupati (Cabup) Bogor, jajarannya sudah memberikan rekomendasi pelanggaran kode etik tersebut ke BKN.
"Berdasarkan bukti berupa video dan lainnya serta pengakuan Sekcam Sukamakmur ia mengakui hadir di salah satu kampanye Cabup Bogor, maka kami memberikan rekomendasi pelanggaran kode etik tersebut ke BKN," tutur Juhdi.
Hasil dari penulusuran, paparnya. Sekcam Sukamakmur tersebut hadir seorang diri tanpa diikuti ASN Pemkab Bogor lainnya di acara kampanye tersebut.
Bawaslu Kabupaten Bogor pun kini tinggal menunggu keputusan BKN, terkait sanksi atas pelanggaran kode etik yang terjadi pada 12 Oktober tersebut.
"Biasanya 3 bulan baru kita mendapatkan laporan sanksi dari BKN," paparnya.
Editor : Doni Ramdhani


