Kejaksaan Panggil Bawaslu Kabupaten Bogor, Ada Apa?
Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memeriksa atau mengklarifikasi dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi di Badan Pengawas Pemilu (Ɓawaslu) Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memeriksa atau mengklarifikasi dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi di Badan Pengawas Pemilu (Ɓawaslu) Kabupaten Bogor.
Hal itu, dilakukan Kejari karena ada laporan pengaduan dari masyarakat dan juga temuan tim penyidik soal dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan bawaslu kabupaten bogor.
"Ada laporan aduan masyarakat dugaan kegiatan yang fiktif, dan ada juga beberapa temuan," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Ilyas kepada wartawan, Senin, 9 Juni 2025.
Ate Quesyini Ilyas menuturkan tim penyidiknya sudah memanggil 6 orang, dari Sekretariat bawaslu kabupaten bogor.
"Banyak kegiatan, surat pertanggung jawabannya tidak lengkap dan itu pun saat kami meminta dokumen, bilangnya sedang diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK - RI) Perwakilan Jawa Barat, dan setelah kami desak surat terima dokumen dari BPK - RI Perwakilan Jawa Barat, dokumen yang kami minta akhirnya baru diberikan," tutur Ate Quesyini Ilyas.
Pria asli Tanggerang, Banten ini menjelaskan saat ini, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, dari total anggaran Rp 29 miliar yang dikelola oleh bawaslu kabupaten bogor, diketahui Rp 6 miliar tidak terserap.
"Setelah kami panggil pegawai Sekretariat Bawaslu, mereka baru kembalikan dana atau anggaran yang tidak terserap pada Bulan Juni ke Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD). Padahal, sesuai aturan harus dikembalikan pada Bulan Mei," jelasnya. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti

