Laporannya Dihentikan Bawaslu, Begini Reaksi Kubu Bayu-Kang Mus

Bawaslu Kabupaten Bogor menghentikan kasus pengrusakan APK Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman. Kubu Cabup Bogor ini pun bereaksi.

Laporannya Dihentikan Bawaslu, Begini Reaksi Kubu Bayu-Kang Mus

INILAHKORAN, Cibinong - Bawaslu Kabupaten Bogor menghentikan kasus pengrusakan APK Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman. Kubu Cabup Bogor ini pun bereaksi.

Ridwan Darmawan, kuasa hukum pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Bogor Raden Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman mempertanyakan 'penolakan' pelaporan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.

Pengrusakan APK Raden Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman tersebut, diduga dilakukan oleh mantan Caleg DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berinisia A atau R.

“Kami mempertanyakan sikap Bawaslu tersebut,  apa alasan utama mereka menolak laporan? Dari segi formil dan materil, pelaporan tersebut sudah sangat sempurna. Pelapornya jelas, yaitu Raden Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman,” ujar Ridwan Darmawan kepada wartawan, Rabu, 23 Oktober 2024.

Ridwan Darmawan menuturkan selain laporan dari korban yang dirugikan yaitu Raden Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman, pihaknya juga menghadirkan saksi - saksi yang menangkap tangan pelaku pengrusakan.

“Kami juga menghadirkan saksi-saksi yang diajukan, dimana mereka menangkap tangan terduga pelaku,” katanya.

Bahkan, tambah Ridwan Darmawan, pihaknya juga mendokumentasikan saat peristiwa perusakan, alat bukti berupa foto, video, design APK yang sudah dilaporkan kepada KPU, surat menyuratnya juga dilampirkan sebagai bukti.

“Kemudian terkait terlapor, jelas semua. Namanya, alamatnya, nomor handphonenya, semua kita masukkan. Bahkan sudah ada juga bukti pengakuan dari terduga pelaku. Lalu apalagi?” tuturnya.

Koordinator Divisi Penanganan Bawaslu Kabupaten Bogor Juhdi menjelaskan bahwa jajarannya tidak melakukan penolakan atas laporan pengrusakan APK Cabup-Cawabup Bogor Raden Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman.

“Karena sudah memenuhi unsur formil, kami pun sudah menerima laporan dugaan pengrusakan APK,” kata Juhdi kepada wartawan.

Karena sudah menerima laporan tersebut, pihaknya meminta keterangan pelapor, saksi dan terlapor. Keterangan itulah yang dibahas di Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Namun, sambung Juhdi, pada pembahasan kedua, yernyata alat peraga kampanye yang dirusak adalah APK tambahan diluar standar KPU Kabupaten Bogor.

Menurutnya, hal itu tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan perkaranya ke pembahasan yang lebih lanjut.

“Kami akhirnya menghentikan penyidikan walaupun perbuatan terlapor masuk ke dalam pelanggaran pidana,” ujarnya.

“Karena APK yang dirusak tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bogor atau sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” sebutnya.***


Editor : Zulfirman