Hentikan Penyidikan Kasus Pengursakan Baliho Bayu-Kang Mus, Bawaslu Beberkan Alasannya

Bawaslu Kabupaten Bogor menghentikan penyidikan dugaan pengrusakan APK padangan Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman. Apa alasannya?

Hentikan Penyidikan Kasus Pengursakan Baliho Bayu-Kang Mus, Bawaslu Beberkan Alasannya

INILAHKORAN, CibinongBawaslu Kabupaten Bogor menghentikan penyidikan dugaan pengrusakan APK padangan Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman. Apa alasannya?

Koordinator Divisi Penanganan Bawaslu Kabupaten Bogor Juhdi menjelaskan bahwa jajarannya tidak melakukan penolakan atas laporan pengrusakan APK Cabup-Cawabup Bogor Raden Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman.

“Karena sudah memenuhi unsur formil, kami pun sudah menerima laporan dugaan pengrusakan APK,” kata Juhdi kepada wartawan.

Karena sudah menerima laporan tersebut, pihaknya meminta keterangan pelapor, saksi dan terlapor. Keterangan itulah yang dibahas di Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Namun, sambung Juhdi, pada pembahasan kedua, yernyata alat peraga kampanye yang dirusak adalah APK tambahan diluar standar KPU Kabupaten Bogor.

Menurutnya, hal itu tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan perkaranya ke pembahasan yang lebih lanjut.

“Kami akhirnya menghentikan penyidikan walaupun perbuatan terlapor masuk ke dalam pelanggaran pidana,” ujarnya.

“Karena APK yang dirusak tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bogor atau sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” sebutnya.

Sebelumnya, Juhdi menyebutkan laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Bogor adalah pengrusakan baliho pasangan Cabup-Wabup Raden Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman.

Dalam laporan disebutkan terduga pelaku pengrusakan baliho Raden Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman tersebut adalah mantan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Kami masih memproses laporan pengursakan baliho pasangan Cabup-Cawabup Bogor Raden Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman oleh mantan caleg PSI. Lokasi pengursakan di Desa Cinangneng, Tenjolaya,” katanya.***


Editor : Zulfirman