Aksi Dua Jari PPK Ciampea Berbuah Sanksi, Nasibnya Kini di Tangan KPU Kabupaten Bogor
Aksi petugas pemilihan kecamatan (PPK) Ciampea yang mengindikasikan keberpihakan pada Pilgub Bogor, tuntas ditangani Bawaslu Kabupaten Bogor. Hasilnya?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Aksi petugas pemilihan kecamatan (PPK) Ciampea yang mengindikasikan keberpihakan pada Pilgub Bogor, tuntas ditangani Bawaslu Kabupaten Bogor. Hasilnya?
Bawaslu Kabupaten Bogor bergerak cepat menangani beragam aduan terkait dugaan pelanggaran pada proses kampanye Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kabupaten Tegar Beriman itu.
Aduan pelanggaran tersebut tak hanya terjadi di arena Pemilihan Bupati Bogor (Pilbup), melainkan juga Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2024.
Kasus pertama adalah Bawaslu Kabupaten Bogor mendapatkan aduan atau laporan bahwa ada petugas pemilihan kecamatan (PPK) Ciampea yang berpose dengan simbol dua jari.
“Terkait anggofa PPK Ciampea yang berpose dua jari, kami sudah mengambil kesimpulan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi, kepada wartawan, Selasa 22 Oktober 2024.
Hasilnya? Bawaslu Kabupaten Bogor menetapkan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik dan ada indikasi keberpihakan PPK terhadap kandidat tertentu.
“Kami sudah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Bogor untuk pemberian sanksinya,” tambah Juhdi.
Aksi yang dilakukan salah satu anggota PPK Ciampea itu cukup menarik perhatian. Pasalnya, sebagai penyelenggara pemilu, dia semestinya menunjukkan independensi yang kuat.
Tetapi, dalam sebuah aksinya, sang anggota PPK Ciampea itu menunjukkan pose dua jari yang merujuk dukungan terhadap pasangan tertentu dalam proses Pilbup Bogor 2024. (*)
Editor : Zulfirman


