Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Pelanggaran Kampanye

Badan Pengawas Pemilu  Provinsi Jawa Barat menemukan 10 jenis dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilu 2024 berdasarkan hasil klasifikasi berkaitan dengan pengawasan.

Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Pelanggaran Kampanye
Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat kepada masyarakat di Kabupaten Bekasi, Senin. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

INILAHKORAN, Bandung-Badan Pengawas Pemilu  Provinsi Jawa Barat menemukan 10 jenis dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilu 2024 berdasarkan hasil klasifikasi berkaitan dengan pengawasan.

"Ini yang menjadi catatan selama tiga minggu berjalan tahapan kampanye berkenaan posisi hasil pengawasan kami di Jawa Barat," kata Komisioner Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri saat sosialisasi pengawasan partisipatif di Kabupaten Bekasi, Senin.

Dia menjelaskan pelanggaran pertama terkait pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai lokasi yang diperuntukkan. Pelanggaran ini diduga terjadi di 22 kota dan kabupaten se-Jawa Barat.

Baca Juga : Disperindag Jabar Siapkan Anggaran Rp15 Miliar untuk Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas Pokok di 2024

Peserta pemilu di 16 kota dan kabupaten juga diduga telah melanggar ketentuan kampanye dengan melakukan kampanye pertemuan terbatas serta tatap muka yang tidak disertai dengan pemberitahuan atau pelaporan kegiatan yang dimaksud.

Pihaknya menerima informasi awal terkait penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye di dua kabupaten dan kota. Sarana pendidikan di satu daerah juga diduga digunakan untuk kegiatan serupa.

Dugaan pelanggaran kelima berbentuk janji memberikan uang dan atau materi lain yang terjadi di 10 kota dan kabupaten se-Provinsi Jawa Barat. Ada pula dugaan keterlibatan dewan pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga : Disperindag Jabar Temukan 8 Produk Tidak Layak Edar di Supermarket

Ia melanjutkan pelanggaran ditemukan juga pada aktivitas perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) hingga keterlibatan oknum kepala desa, anggota BPD, serta Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman :


Editor : JakaPermana