Disperindag Jabar Temukan 8 Produk Tidak Layak Edar di Supermarket

Dinas Perindustrian dan Perdagangan alias Disperindag Jabar menemukan delapan produk tidak layak edar, kala melakukan pengawasan terpadu bersama stakeholders di supermarket yang ada di salah satu mal Kota Bandung, Senin 18 Desember 2023.

Disperindag Jabar Temukan 8 Produk Tidak Layak Edar di Supermarket
Kepala Disperindag Jabar Noneng Komara Nengsih mengungkapkan, delapan produk tidak layak edar di supermarket tersebut yakni makanan dan elektronik. Dimana dinilai tidak memenuhi standar aturan regulasi yang ditetapkan. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Perindustrian dan Perdagangan alias Disperindag Jabar menemukan delapan produk tidak layak edar, kala melakukan pengawasan terpadu bersama stakeholders di supermarket yang ada di salah satu mal Kota Bandung, Senin 18 Desember 2023.

Kepala Disperindag Jabar Noneng Komara Nengsih mengungkapkan, delapan produk tidak layak edar di supermarket tersebut yakni makanan dan elektronik. Dimana dinilai tidak memenuhi standar aturan regulasi yang ditetapkan.

"Ada beberapa temuan (produk tidak layak edar di supermarket) Diserindag Jabar, contohnya produk makanan tidak ada label berbahasa Indonesia, elektronik tidak memakai label SNI," beber Noneng di sela inspeksi.

Baca Juga : Disperindag Jabar Gelar Fashion Show, Genjot Industri Tekstil dan Tenun Majalaya

Dia melanjutkan, delapan produk tidak layak edar tersebut langsung ditarik agar tidak lagi diedarkan, serta supermarket yang menjual dan pemilik barang akan dikenakan surat teguran, agar kejadian serupa tidak lagi terulang.

"Ini sudah dikomunikasikan dengan Pak Ikshan (pengelola supermarket) dan ditarik. Tolong dikomunikasikan dengan (pemilik) produk," terangnya.

Lebih lanjut Noneng menyampaikan, bila masyarakat menemukan produk yang diedarkan di pasaran tidak sesuai ketentuan, seperti tidak mencantumkan label SNI, tidak menggunakan bahasa Indonesia pada produk impor, tidak mencantumkan izin edar, dapat segera melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Baca Juga : Duh, Disperindag Jabar Temukan Formalin Teri Medan dan Mie

"Bisa dilaporkan. Kita punya BPSK. Ada di 17 tempat di Jawa Barat. Bisa (juga) langsung ke Disperindag Jabar," ucapnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani