Kasus Bake&Grind: Toko Kue Vegan Diduga Tipu Konsumen yang Kini Dilaporkan ke Polisi
Toko kue Bake&Grind dilaporkan ke polisi usai diduga menipu konsumen.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kasus dugaan penipuan di dunia kuliner tengah menjadi sorotan publik. Pemilik toko kue dan roti Bake&Grind berinisial FN resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang konsumen berinisial FE, karena diduga memberikan informasi menyesatkan terkait kandungan produk yang dijualnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi, membenarkan laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Agustus–September 2025, ketika pelapor membeli produk dari akun Instagram @bakeandgrind untuk dikonsumsi oleh anaknya yang masih berusia 17 bulan.
“Korban membeli kue dan roti karena produk tersebut dijanjikan bebas gluten (gluten free), bebas susu hewani (dairy free), vegan, dan berbahan dasar tumbuhan (plant-based). Namun hasilnya tidak sesuai dengan klaim tersebut,” ungkap Ade Ary dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Anak Konsumen Alami Eksim Akut Setelah Konsumsi Produk Bake&Grind
Setelah mengonsumsi produk dari Bake&Grind, anak korban dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan secara drastis, dengan gejala eksim akut — ruam merah gatal parah hingga melepuh dan mengeluarkan cairan.
“Kondisi tersebut muncul setelah anak mengonsumsi produk yang seharusnya aman untuk penderita alergi. Namun faktanya, produk diduga mengandung bahan yang tidak sesuai dengan label,” jelas Ade Ary.
Korban pun menyerahkan barang bukti lengkap berupa hasil uji laboratorium, rekam medis, surat pernyataan, tangkapan layar unggahan Instagram toko, serta bukti pembayaran.
Kasus Bake&Grind Dikenai Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman hingga 20 Tahun Penjara
Laporan FE terhadap FN telah terdaftar dengan nomor LP/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2025.
Dalam laporan tersebut, FN dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
Pasal 378 KUHP tentang penipuan,
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Pasal 139 jo Pasal 84 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kasus Viral di Media Sosial, Warganet Prihatin
Kasus ini mencuat ke publik setelah akun Instagram @feliz88eliz mengunggah foto anaknya yang mengalami eksim parah setelah mengonsumsi produk dari Bake&Grind. Unggahan itu dengan cepat viral dan menuai reaksi warganet, yang menyoroti pentingnya kejujuran dalam label makanan, terutama untuk produk yang diklaim ramah bagi penderita alergi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha kuliner agar transparan dalam mencantumkan kandungan produk dan tidak menyesatkan konsumen, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan penderita alergi makanan.
Editor : Firda Rachmawati

