Lord Adi MasterChef Datangi Bareskrim Polri Terkait Kasus Indra Kenz, Serahkan Uang...

Lord Adi MasterChef tiba-tiba datangi Bareskrim Polri terkait kasus pencucian uang dengan tersangka Indra Kenz. Ada apa?

Lord Adi MasterChef Datangi Bareskrim Polri Terkait Kasus Indra Kenz, Serahkan Uang...
Lord Adi MasterChef serahkan uang ke Bareskrim Polri yang merupakan pemberian Indra Kenz.

INILAHKORAN, Bandung- Suhaidi Jamaah alias Lord Adi MasterChef mendatangi Bareskrim Polri, Jumat 1 April 2022 terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Indra Kenz.

Lord Adi MasterChef mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan uang senilai Rp50 juta pemberian dari Indra Kenz.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Lord Adi MasterChef mengembalikan uang pemberian Indra Kenz tersebut atas inisiatifnya sendiri.

Baca Juga: Nam Joo Hyuk Sebut Karakter Baek Yi Jin 'Twenty Five Twenty One' Meninggal? Begini Penjelasannya

"Bahwa pada hari Kamis (31/3) atas inisiatif sendiri S alias Lord Adi menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Dittipideksus," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa Lord Adi menerima transfer dana senilai Rp50 juta dari Indra Kenz.

Dana tersebut diberikan pada saat juara tiga acara ragam bertema masakan Masterchef Indonesia itu berulang tahun pada tanggal 2 September 2021.

Baca Juga: Big Hit Music Ungkap pembaruan Tindakan Hukum untuk Melindungi Artisnya BTS

"Yang bersangkutan menerima transfer dari IK saat yang bersangkutan berulang tahun," kata Gatot.

Setelah penyerahan uang tersebut, penyidik melakukan pengembalian berita acara dan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut.

Lord Adi juga membagikan informasi tentang pengembalian uang Rp 50 juta kepada penyidik Bareskrim Polri melalui media sosial pribadi miliknya.

Dalam unggahan tersebut, pria yang pernah merantau ke Malaysia itu menggugah foto kembalikan uang sebanyak lima gepok pecahan Rp100 ribu kepada penyidik.

Baca Juga: Aktor Bruce Willis Alami Gangguan Afasia, Ternyata Begini Ciri-ciri Penyakitnya

"Apa yang datang dengan mudah, perginya juga mudah, memulangkan duitnya Indrakenze," tulis Lord Adi di akun Instagram @adi.mci8.

Indra Kenz, tersangka penipuan investasi berkedok trading Binary Option Binomo, membagikan uang kepada sejumlah pihak, salah satunya Lord Adi.

Uang tersebut dibagikanya sebagai hadiah juara 3 Lord Adi. Namun, uang tersebut ditolak oleh pria berusia 42 tahun itu.

Melalui akun Intragramnya, Indra Kenz menyatakan akan menambah uang hadiah juara untuk Lord Adi dengan alasan kasihan karena hadiah juara 3 yang diterima pria asal Sumatera dinilainya kecil Rp10 juta.

Baca Juga: Jung Hae In Ungkap Hyun Bin dan Son Ye Jin Minta Tamu Undangan Tidak Membocorkan Momen Pernikahan

"Karena gini, S itu dia sebagai juara Masterchef ditawari uang oleh IK tetapi tidak mau, menolak. Pada saat yang bersangkutan (Lord Adi) berulang tahun, uang itu ditransfer ke rekening dia. Akan tetapi, dia dengan kesadarannya itu datang ke penyidik menyerahkan kembali uang tersebut," kata Gatot.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binary Option Binomo.

Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan Binary Option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun, faktanya adalah judi daring.

Baca Juga: Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Harga Pulsa hingga Kuota Internet Juga Ikut Naik

Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.***

 


Editor : inilahkoran