LPS Patok TBP 4,25%
Per 1 Februari hingga 31 Mei 2025, tingkat bunga penjaminan (TBP) tidak berubah. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan di angka 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta - Per 1 Februari hingga 31 Mei 2025, tingkat bunga penjaminan (TBP) tidak berubah. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan di angka 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum.
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin 20 Januari 2025, LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan TBP bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, berdasarkan hasil RDK tersebut LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum.
Saat ini, TBP simpanan rupiah pada bank umum yakni 4,25% dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75%. Sedangkan, untuk TBP simpanan valas pada bank umum yankni sebesar 2,25%.
Menurutnya, penetapan tersebut salah satunya didasari untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga serta memperkuat stabilitas sistem keuangan dalam konteks antisipasi risiko di pasar keuangan.
“TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025. Perlu diketahui bahwa TBP simpanan adalah batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk program penjaminan simpanan,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.
Dia menuturkan, saat ini tingkat inflasi cenderung melandai sehingga mendorong mayoritas bank sentral global melakukan pemangkasan kebijakan moneternya. Pada saat yang sama, terjadi perubahan ekspektasi pelaku pasar yang menyebabkan volatilitas di pasar keuangan global.
“Masih terdapat beberapa faktor risiko ketidakpastian yang perlu diantisipasi, antara lain: kebijakan baru pemerintahan Trump dan keberlanjutan pemangkasan Fed Rate yang berpotensi terhambat peningkatan inflasi, dan perluasan fragmentasi geopolitik serta geoekonomi yang mengarah pada peningkatan kompetisi antarnegara,” jelasnya.
Purbaya menjelaskan, mengenai kinerja ekonomi domestik yang saat ini masih relatif solid. Perbaikan indikator ekonomi tersebut tercermin dari purchasing managers index (PMI) yang kembali masuk ke zona ekspansi (51,2; Desember 2024) diikuti dengan indeks penjualan riil (IPR) yang masih tumbuh positif 1,0% yoy (220,3; Desember 2024). Sementara, hasil survei LPS menunjukkan indeks ekspektasi konsumen berada di zona optimis (115,5) dikonfirmasi pula dengan tren indeks menabung yang menunjukkan perbaikan.
Beberapa perkembangan positif terkini yaitu kinerja industri perbankan yang terus membaik ditopang permodalan dan likuiditas yang memadai. Per Desember 2024, kredit perbankan tumbuh sebesar 10,39% secara yoy, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 4,48% yoy. Sektor korporasi masih memberikan kontribusi pertumbuhan terbesar baik disisi kredit maupun DPK masing-masing sebesar 11,85% dan 15,17% yoy.
Kemudian, kondisi permodalan perbankan masih solid. Rasio permodalan (KPMM) industri terjaga di level 26,68% pada periode Desember 2024. Sementara itu, kondisi likuiditas masih relatif memadai dengan rasio AL/NCD berada di level 112,87% dan AL/DPK sebesar 25,59%.
Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, dimana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan data Desember 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,94% dari total rekening atau setara dengan 608,85 juta rekening. Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,98% dari total rekening atau setara dengan 15,82 juta rekening.
“Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya berada di atas amanat UU LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90% dan lebih tinggi di atas rata-rata negara-negara anggota International of Deposit Insurers atau IADI yang berkisar di 80%,” tambahnya.
Editor : Doni Ramdhani

