LSM Harimau Ngadu ke Komisi B Soal Banyak Minimarket yang Melanggar Aturan di Kabupaten Bandung
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Harimau melakukan audensi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bandung di ruang Rapat Komisi B DPRD Kabupaten Bandung-Soreang, Senin 19 Mei 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Harimau melakukan audensi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bandung di ruang Rapat Komisi B DPRD Kabupaten Bandung-Soreang, Senin 19 Mei 2025.
Kedatangan mereka untuk berdialog dengan Komisi B DPRD Kabupatenb Bandung terkait dugaan banyaknya minimarket di Kabupaten Bandung yang diduga melanggar aturan.
Dalam pertemuan yang dihadiri pula sejumlah pimpinan OPD Kabupaten Bandung itu, LSM Harimau menyodorkan berkas bukti sejumlah 773 minimarket di Kabupaten Bandung yang melanggar.
Ketika dihubungi, Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Dadang Suryana menyebutkan ada empat hal inti dari audensi yang disampaikan LSM Harimau.
Menurut Dadang, yang pertama yakni terkait kewajiban dari luas minimarket 10 persennya harus ada Ruang Terbuka Hijau.
Dadang menuturkan, LSM Harimau menuding dari 773 minimarket di Kabupaten Bandung tidak ada satu pun yang menyediakan RTH.
“Kalau dikalkulasi 10 persen dari 773 minimarket di kisaran 30 ribu meter, itu merupakan kerugian bagi kita di Kabupaten Bandung. Dengan tidak ada RTH, artinya tidak ada serapan air, sehingga menjadi salah satu penyebab banjir,” kata Dadang kepada wartawan, usai audensi di ruang rapat Komisi B.
Yang kedua, lanjut Dadang, kaitan dengan jarak antara satu minimarket dengan minimarket lainnya, atau sesama minimarket. LSM Harimau melihat banyak minimarket yang berdekatan.
“Padahal yang mereka tahu menurut perundang-undangan minal jarak satu minimarket dengan mini market lainnya 100 meter, tapi pada riil faktualnya, menurut mereka banyak antara minimarket satu dengan yang lainnya berdampingan Atau bersebrangan jalan,” ujar anggota Fraksi PKS ini.
Yang ketiga, lanjut Dadang, kaitan dengan jam operasional minimarket, sepengetahuan LSM Harimau kata Dadang jam operasional minimarket itu tidak 24 jam. Tapi banyak ditemukan minimarket yang operasional hingga 24 jam.
“Mereka memperlihatkan bukti bon pembelanjaan yang menunjukan transaksi pukul 2 dini hari. Artinya ada minimarket yang beroperasi hingga 24 jam. Dalam hal ini mungkin ada miskomunikasi. Sebab pada peraturan Mentri Perdagangan memang tidak ada aturan jam operasional. Seperti hal nya PBG tidak ada sekarang yang mengharuskan ada izin tetangga,” ujarnya.
Poin yang keempat, kata Dadang LSM Harimau mempertanyakan tindakan hukum kepada mini market yang melanggar itu.
“LSM Harimau mempertanyakan kepada Satpol PP yang notabene sebagai pengawal Perda bagaimana langkah dan tindakan terhadap toko-toko atau swalayan yang melanggar,” katanya.
Dalam auden tersebut apa yang disampaikan LSM Harimau kata Dadang sudah dijawab oleh dinas-dinas terkait yang hadir pula dalam audensi itu.
“Mereka bisa menerima jawaban-jawaban dari dinas terkait, karena memang ada di satu sisi ada peraturan-peraturan yang memang sudah dicabut dan diganti dengan baik peraturan daerah maupun peraturan di atasnya,” katanya.
Menurut Dadang, tujuan LSM itu bagus memberi masukan kepada pemerintah Kabupaten Bandung baik eksekutif maupun legislatif bahwa peraturan-peraturan daerah yang sudah dibuat itu faktual di lapangannya seperti itu.
Mantan Kepala Desa Rahayu Kecamatan Margaasih itu berterimakasih karena itu masukan berharga bagi DPRD, sebab tidak semua masyarakat bisa menyampaikan temuannya.
“Jadi kalau LSM Harimau menyampaikan kepada kita, harus positive thinking. Mudah-mudahan jadi masukan juga bagi dinas terkait untuk memperbaiki Kabupaten Bandung ke depan,”katanya.
Anggota DPRD dari Dapil 2 ini mencontohkan dengan jam operasional dan jarak minimarket yang berdekatan bahkan sampai pelosok. Lama-lama pedagang kecil akan terkikis, sehingga mengancam keberlangsungan pedagang kecil.
”Ini ke depan harus diperbaiki,” katanya.
Langkah Komisi B menurut Dadang karena ini usungan yang disampaikan LSM Harimau tidak semua dinas terkait sebagi mitra Komisi B, bahkan kebanyakan mitra kerja komisi lain. Dinas terkait dengan Komisi B hanya Disdagin.
Namun Dadang menyarankan, bila belum puas dengan audensi tersebut, pihak LSM itu dipersilakan untuk mengajukan kembali audensi lintas komisi.
“Atau mau mempertanyakan kepada kami akan ditindak lanjuti lagi dengan dinas terkait,” katanya.
Editor : Doni Ramdhani

