Mahasiswa Tingkat Akhir Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Kedapatan Beli Ganja di Instagram
Mahasiswa tingkat akhir terancam 20 tahun penjara karena nekat transaksi narkoba.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Seorang mahasiswa tingkat akhir ditangkap polisi terkait kasus narkotika jenis ganja.
mahasiswa di salah satu universitas swasta di Jakarta Pusat berinisial RP (20) itu nekat membali ganja di media sosial.
Penangkapan mahasiswa akhir yang melakukan transaksi pembelian ganja ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama.
“Penangkapan ini berkaitan dengan pembelian ganja melalui platform Instagram,” ujar Putra dikutip Selasa 5 September 2023.
Lebih lanjut, Putra menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu 2 September 2023 lalu sekira pukul 13.00 WIB.
Putra mengatakan penangkapan ini bermula dari pembelian ganja seberat 1,2 kg dengan harga Rp6 juta yang dikirim dari Medan.
Paket tersebut yang tiba kemudian diketahui oleh jasa pengiriman bahwa diduga berisi narkotika jenis ganja dilaporkan ke polisi.
“Menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pengiriman terkontrol atau Control Delivery ke alamat penerima, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka RP,” kata Putra.
Paket ganja tersebut kemudian disita dan menjadi barang bukti dalam kasus tersebut. Sementara tersangka RP mengakui juga mengkonsumsi ganja selain dijual olehnua.
“ganja yang sebelumnya dijual, dia beli dari seorang bandar lain yang saat ini masih dalam pengejaran,” ucap Putra.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Firda Rachmawati


