Main Hakim Sendiri, Pembakaran Padepokan STJ di Tasikmalaya Dipicu Konten Tiktok

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengakui, eskalasi konflik yang berujung pembakaran bermula dari medsos.

Main Hakim Sendiri, Pembakaran Padepokan STJ di Tasikmalaya Dipicu Konten Tiktok
ilustrasi-net

INILAHKORAN.ID - Pembakaran padepokan Saung Taraju Jumantara (STJ) pekan lalu di Kabupaten Tasikmalaya, tak sekadar soal konflik warga. Peristiwa ini menyingkap rapuhnya kontrol negara, saat emosi publik yang dipicu konten media sosial berujung pada aksi main hakim sendiri.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengakui, eskalasi konflik yang berujung pembakaran bermula dari aktivitas digital padepokan STJ yang memantik reaksi warga.

Kepala Kesbangpol Jabar, Wahyu Mijaya menyebut, gelombang ketegangan sudah terbangun sebelum api melahap bangunan padepokan tersebut pada Rabu (1/4/2026) malam.

"Terkait kejadian itu terjadi hari Rabu, memang sebelum kejadian itu sudah ada aktivitas yang akhirnya masyarakat melakukan hal itu. Jadi aktivitas itu mulai dari aktifnya konten Tiktok dan lebih banyak di media sosial," ujar Wahyu, Selasa (7/4/2026).

Namun, pernyataan itu sekaligus mengungkap celah, pemerintah belum mampu mengidentifikasi secara jelas konten apa yang dianggap memicu keresahan. Artinya, respons yang muncul lebih didorong persepsi publik ketimbang verifikasi substansi.

Upaya pencegahan sebenarnya telah dilakukan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama unsur pemerintah desa dan kecamatan telah memediasi kedua pihak. Tetapi, jalur dialog justru kalah cepat dari eskalasi emosi massa.

"Kemudian karena ada statemen yang dianggap masyarakat itu meresahkan, sebetulnya itu sudah di mediasi oleh MUI, desa, kecamatan, itu sudah dilakukan mediasi. Tapi memang ternyata statement yang ada akhirnya masyarakat seolah tersulut untuk melakukan tindakan itu," ucapnya.

Fakta bahwa mediasi gagal mencegah pembakaran menjadi alarm keras. Mekanisme resolusi konflik di tingkat lokal belum cukup kuat menghadapi tekanan viralitas media sosial.

Pasca kejadian, pemerintah daerah bergerak meredam dampak lanjutan. Namun langkah ini dinilai lebih bersifat reaktif ketimbang preventif.

"Namun demikian dari pemerintah Tasikmalaya sudah merespon itu dan memediasi, sehingga tidak ada keberlanjutan dari permasalahan," katanya.

Peristiwa ini kembali menegaskan ironi penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara. Di satu sisi, negara melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 telah menjamin hak penghayat kepercayaan. Namun di sisi lain, tekanan sosial dan amarah kolektif masih dengan mudah melampaui batas hukum, tanpa mampu dicegah secara efektif.***


Editor : JakaPermana