Makruh: Boros Menggunakan Air Wudu

DI antara perbuatan yang hukumnya makruh atau kurang disukai ketika melakukan wudhu' antara lain:

Makruh: Boros Menggunakan Air Wudu
Ilustrasi/Net

DI antara perbuatan yang hukumnya makruh atau kurang disukai ketika melakukan wudhu' antara lain:

Boros Air

Meski pun seseorang berwudhu di sungai yang airnya berlimpah, namun sikap boros dan berlebihan dalam menggunakan air ketika wudhu tetap merupakan perbuatan yang makruh hukumnya. Apalagi bila dalam keadaan biasa atau malah kurang air. Dasarnya adalah hadits berikut ini:

Baca Juga : Agar Harta Kita Membawa Kita ke Surga, Begini Doanya

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berjalan melewati Sa'd yang sedang berwudhu' dan menegurnya, "Kenapa kamu boros memakai air?". Sa'ad balik bertanya, "Apakah untuk wudhu' pun tidak boleh boros?". Beliau menjawab,"Ya, tidak boleh boros meski pun kamu berwudhu di sungai yang mengalir. (HR. Ibnu Majah)

Hadits yang shahih menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu tidak lebih dari satu sha' air, yaitu kurang lebih 660 ml: Dari Anas r.a dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu dengan satu mud air dan mandi dengan satu sha hingga lima mud air. (HR. Bukhari Muslim)

Wudhu di Tempat Yang Tidak Suci

Baca Juga : Pemanasan, Bagaimana Syariat Islam Memandangnya?

Di antara perbuatan yang hukumnya makruh untuk dikerjakan pada saat berwudhu adalah berwudhu di tempat yang tidak suci. Sebab tujuan wudhu adalah bersuci, maka makruh hukumnya berwudhu tidak tempat yang tidak suci. Para ulama dari empat mazhab sepakat memakruhkan wudhu di tempat yang tidak suci atau bernajis. Oleh karena itulah kita lebih sering menyaksikan bahwa tempat wudhu dibuatkan terpisah dari wc atau tempat buang air.

Halaman :


Editor : Bsafaat