Maksimalkan Potensi Pajak Daerah, Vila di Puncak Bogor Bakal Ditertibkan

Pemkab Bogor berencana menertibkan vila di kawasan Puncak Bogor untuk memaksimalkan potensi pajak daerah

Maksimalkan Potensi Pajak Daerah, Vila di Puncak Bogor Bakal Ditertibkan
Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Bogor Eko Mujiarto

INILAHKORAN.ID - Pemkab Bogor akan menertibkan vila di Kawasan Puncak, terutama yang fungsi lahan bukan atau tidak sesuai peruntukan ruangnya.

Dan bagi, vila yang sesuai peruntukan ruangnya dan berpeluang terbit Perijinan Bangunan Gedung (PBG), Pemkab Bogor akan memungut retribusi pajak daerah.

"Pemkab Bogor akan menertibkan vila di Kawasan Puncak yang fungsi lahan bukan atau tidak sesuai peruntukan ruangnya, misal lokasinya di hutan lindung. Namun, bagi vila yang berpeluang terbit PBGnya, maka akan dipungut retribusi pajak daerah," ujar Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Bogor Eko Mujiarto kepada wartawan, Minggu, (26/04/2026).

Eko Mujiarto menuturkan,  Pemkab Bogor sudah lama mengkaji akan potensi pajak retribusi daerah dari vila-vila.

Banyak vila pribadi, yang PBG-nya berupa rumah tinggal, namun realitasnya disewakan atau menjadi vila komersil.

"Kami sudah mendata, potensi retribusi pajak daerah dari vila - vila yang komersil, yang selama ini, hidup dari dunia pariwisata, namun tidak berkontribusi kepada pemerintah daerah berupa membayar pajak," tutur Eko Mujiarto.

Ia menjelaskan, dalam pendataan vila, Pemkab Bogor tidak hanya berkordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, tetapi juga dengan instansi vertikal lainnya.

"Kami juga berkordinasi dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2, Kementerian Kehutanan dan instansi vertikal lainnya untuk memastikan keabsahan lahan - lahan tempat berdirinya vila," jelasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti