Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Azis Syamsuddin Kooperatif

KPK meminta Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk kooperatif. Hal itu menyusul mangkirnya Azis Syamsuddin dari panggilan KPK

Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Azis Syamsuddin Kooperatif
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

INILAHKORAN, Jakarta- Agenda pemeriksaan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantan Korupsi (KPK), pada Jumat, 24 September 2021 hari ini, gagal dilaksanakan.

Pasalnya, hingga sore hari Azis Syamsuddin tak juga datang ke Gedung KPK sesuai dengan jadwal yang telah ditetapan.

Menyikapi gagalnya agenda pemeriksaan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin agar kooperatif memenuhi panggilan.

Azis Syamsuddin diagendakan diperiksa terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

"Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif, agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, 24 September 2021

Baca Juga: Terkait Perkara PPN, PGN Menghormati dan Siap Menjalankan Keputusan Hukum

KPK, kata dia, membenarkan pada Jumat ini memanggil Azis.

"Hari ini, KPK seyogianya benar memanggil dan memeriksa Saudara AZ (Azis Syamsuddin) untuk dimintai keterangannya. Namun kami tunggu hingga sore ini, yang bersangkutan tidak hadir," ujar Ali.

Sebelumnya, kata dia, KPK telah menerima surat dari Azis perihal permintaan penundaan jadwal pemeriksaan karena sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

Dalam suratnya, Azis mengaku sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19 beberapa waktu lalu.

"Kami berharap kondisi Saudara AZ baik, sehingga memungkinkan untuk bisa memenuhi panggilan KPK," kata Ali.

Ali menegaskan KPK saat ini masih terus mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Kubu Tjitajam Bantah Pelaksanaan Eksekusi Lahan Dianggap Batal

"Hingga kini, KPK masih terus fokus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak yang kami yakini dapat membuat konstruksi perkara ini semakin terang," ujarnya pula.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Namun KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Kendati demikian, nama Azis santer dikabarkan ikut terjerat dalam kasus tersebut.

KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.

Baca Juga: DPRD Jabar Harap Olahraga Teqball Segera Menjadi Anggota KONI

Dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.***(Ghiok Riswoto)

Sumber: Antara


Editor : inilahkoran