Mantan Ketua Kadin Jabar Batal Diperiksa Jaksa, Ini Alasannya

Mantan Ketua Kadin Jabar versi Musprovlub Tatan Pria Sujana batal menghadiri pemeriksaan perdana pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Ketua Kadin Jabar Batal Diperiksa Jaksa, Ini Alasannya

INILAH, Bandung - Mantan Ketua Kadin Jabar versi Musprovlub Tatan Pria Sujana batal menghadiri pemeriksaan perdana pasca ditetapkan sebagai tersangka. 

Seperti diketahui penyidik Kejari Bandung telah menetapkan Tatan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar. Beberapa pengurus Kadin Jabar ikut diperiksa. 

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Surat dikeluarkan pada 15 Juli 2021.

Baca Juga : Sekda Kota Bandung : PTM Siap Dilaksanakan, Tinggal Tunggu Disdik

"Tidak hadir. Tadi PH-nya mengirim surat minta penundaan," ucap Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi saat dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021). 

Jika sesuai surat panggilan pemeriksaan rencananya memang Tatan dipanggil hari ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik Kejari Bandung akan meminta keterangan terkait kasus itu. 

"Memang jadwalnya hari ini pemeriksaan tersangka. Namun, kuasa hukumnya menyampaikan surat yang pada pokoknya meminta penundaan. Alasannya karena ada kegiatan yang sudah terjadwal, mereka minta hari lain," ujarnya.  

Baca Juga : Oded Ucapkan Selamat Datang kepada Kapolrestabes Bandung Anyar

Taufik belum bisa memastikan kapan akan memanggil lagi Tatan untuk diperiksa. Pihaknya akan berkoordinasi dahulu dengan tim penyidik. (ahmad sayuti)


Editor : Zulfirman