Mantap, Dokter dan Nakes Dibebaskan dari Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Dokter dan tenaga kesehatan atau nakes dibebaskan dari aturan ganjil genap yang berlaku di wilayah Jakarta.

Mantap, Dokter dan Nakes Dibebaskan dari Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Anggota Satlantas Polresta Makota membagikan peket coklat dan sanitizer sambil kampanyekan Prokes dan disiplin lalu lintas.

INILAHKORAN, Bandung - Dokter dan tenaga kesehatan atau nakes dibebaskan dari aturan ganjil genap yang berlaku di wilayah Jakarta. Pengecualian ini diberikan kepada mereka karena profesi tersebut dianggap sebagai ujung tombak di masa pemberlakuan pembetasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. 

"Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter," tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Selasa 15 Februari 2022.

Hanya saja, kata Sambodo, dokter dan nakes tetap harus memenuhi syarat atau ketentuan yang ditetapkan. Baik dokter maupun nakes harus membawa surat tenaga kerja kesehatan. Mereka cukup memperlihatkan surat tersebut kepada petugas.

Baca Juga: Tekan Mobilitas Warga Selama PPKM Level 3, Polres Cirebon Kota Berlakukan Ganjil Genap

"Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota ikatan dokter Indonesia (IDI)," jelas Sambodo. 

Adapun 13 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap oleh Ditlantas Polda Metro Jaya yaitu:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani.***


Editor : inilahkoran