Marak Proyek Fiktif di Kota Cirebon, Okim Ternyata Bukan Korban Pertama
Dugaan proyek fiktif ternyata banyak terjadi di Kota Cirebon. Abdurrohim bukanlah korban pertama dan satu-satunya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon – Dugaan proyek fiktif ternyata banyak terjadi di Kota Cirebon. Abdurrohim bukanlah korban pertama dan satu-satunya.
Abdurrohim melaporkan seorang oknum pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga ke BKPSDM Kota Cirebon karena merasa menjadi korban penipuan proyek fiktif.
Aburrohim, warga Kabupaten Cirebon, secara resmi telah melayangkan laporan duagan penipuan pejabat tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon.
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan salah satu oknum pejabat di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Cirebon.
Abdurrohim mengaku dirugikan secara materil karena dijanjikan proyek fiktif oleh oknum pejabat, dengan dalih kegiatan pengadaan dalam lingkup dinas terkait. Untuk itu, dia harus menyetorkan uang kepada okum pejabat.
Tapi, Abdurrohim bukanlah korban pertama. Beberapa waktu lalu juga ada yang melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Inspektorat Kota Cirebon terkait dengan dugaan penipuan yang sama oleh oknum tersebut.
Modusnya hampir sama, menjanjikan bisa meloloskan seseorang menjadi pegawai dengan mahar uang sebesar Rp30 juta.
Namun setelah uang diserahkan ke oknum pejabat tersebut, janji itu tak kunjung terealisasi. Oknum tersebut justru sulit dihubungi, bahkan terkesan menghindar. Kalaupun merespon, hanya menawarkan janji-janji yang tidak ada realisasi.
Merasa dirugikan, pegawai tersebut akhirnya membuat laporan resmi ke Badan Kepegawaian dan Inspektorat, baik atas dasar piutang maupun dugaan pelanggaran integritas. Laporan itu memicu perhatian serius dari pihak berwenang.
Tidak butuh waktu lama, pihak yang dilaporkan langsung melunasi uang tersebut. Informasi yang berkembang, pembayaran itu dilakukan secara cepat karena adanya tekanan kuat.
Ancaman sanksi disiplin kepegawaian seperti pencopotan status sebagai PNS hingga penurunan jabatan disebut-sebut menjadi faktor yang membuat pelaku buru-buru menyelesaikan masalah sebelum proses hukum atau etik berjalan lebih jauh. (*)
Editor : Zulfirman


