Hasil Uji Limbah Sungai Citarum Karawang Dinilai DPRD Jabar Dapat Jadi Bahan Pemprov Evaluasi Industri
Ketua Komisi I DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati menilai hasil uji laboratorium yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar terhadap sampel air Sungai Citarum kawasan Karawang, yang diduga tercemar limbah, dapat menjadi bahan Pemprov melalui DPMPTSP untuk mengevaluasi izin industri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ketua Komisi I DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati menilai hasil uji laboratorium yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar terhadap sampel air Sungai Citarum kawasan Karawang, yang diduga tercemar limbah, dapat menjadi bahan Pemprov melalui DPMPTSP untuk mengevaluasi izin industri.
Rahmat mengatakan, pihaknya mendorong agar DLH Jabar segera merilis hasil uji laboratorium ke publik, supaya ada langkah strategis dalam mengevaluasi kejadian tersebut.
“Komisi 1 DPRD Jabar, mendukung sikap tegas Gubernur Jaba untuk mengevaluasi izin perusahaan-perusahaan di Jawa Barat yang melakukan pencemaran lingkungan,” ujar Rahmat, Senin 7 Juli 2025.
Rahmat melanjutkan, hasil uji laboratorium yang dilakukan DLH Jabar, nantinya dapat ditindaklanjuti oleh DPMPTSP dalam melakukan evaluasi secara menyeluruh.
“DLH Jabar segera jalankan perintah dan tugas dari Gubernur, sehingga bersama Dinas perijinan (DPMPTSP) dapat segera melakukan evaluasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov Jabar berjanji akan memberi sanksi tegas kepada PT Pindo Deli 1 yang diduga mencemari Sungai Citarum, hingga airnya berubah menjadi biru kehijauan.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah memerintahkan DLH Jabar untuk melakukan penelitian dan mengumpulkan bukti-bukti adanya pencemaran sungai Citarum oleh PT Pindo Deli 1.
"Saya tegaskan bahwa saya sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses dan bersikap tegas dan konsisten, serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran," ujar Dedi.
Kepala DLH Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium, untuk mengetahui fatalitas perubahan warna di air Sungai Citarum.
"Tapi untuk penindakan maupun pemberian sanksi dan lain-lain, kami masih ada waktu ya. Karena kan dari hasil kemarin kami mengambil sampel itu ada waktu dua hari lah untuk kami bisa dapatin hasilnya," ujar Ai Saadiyah.
Editor : Doni Ramdhani


